Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Perlihatkan Pistol Saat Ditegur, Bagaimana Aturan Senjata Anggota TNI?

Kompas.com - 02/09/2020, 15:56 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang oknum anggota TNI di Sorong, Papua Barat, diamankan Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong karena menunjukkan senjata api kepada petugas Satgas Covid-19 Kota Sorong.

Senjata tersebut dikeluarkan, karena oknum TNI tersebut diduga tidak terima saat diingatkan oleh petugas Satgas Covid-19, karena mengenakan celana pendek.

Peristiwa itu terjadi Selasa (1/9/2020) ketika yang bersangkutan mengurus Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Posko Gugus Tugas Covid-19, Kantor Wali Kota Sorong.

Awalnya, anggota Satgas Covid-19 Kota Sorong Muhammad Ilham menegur Pratu E yang mengenakan celana pendek. Teguran itu disampaikan secara baik-baik.

Sejumlah warganet menanyakan aturan mengenai anggota TNI dalam membawa senjata, termasuk untuk TNI berpangkat pratu. 

Baca juga: Ditegur Pakai Celana Pendek, Oknum TNI Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan mengenai senjata pada anggota militer TNI?

Menjawab hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi, Rabu (2/9/2020) siang.

Melalui wawancara singkat via sambungan telepon, Sisriadi memberikan beberapa informasi dan penjelasan mendasar terkait hal ini.

Sistem pembekalan senjata pribadi

Sisriadi menjelaskan, sejatinya setiap prajurit TNI, masing-masing dibekali dengan senjata perorangan, antara senapan atau pistol.

"Masing-masing anggota 1 senjata, itu sesuai dengan jabatannya," jelas dia.

Untuk itu, Sisriadi tidak bisa menjelaskan satu per satu jenis senjata perorangan yang ada di lingkup TNI, karena jenisnya cukup banyak.

Selan itu, pihaknya juga memaparkan setiap jabatan tertentu, akan dibekali dengan jenis senjata tertentu pula.

Baca juga: Saya Tegur Dua Kali, Oknum TNI Itu Malah Mengeluarkan Senjata Apinya di Depan Saya

Ketika seorang prajurit mengalami kenaikan jabatan, perubahan posisi, dan sebagainya, maka senjata perorangan yang diberikan kepadanya pun akan berubah mengikuti posisi baru yang dijabatnya itu.

"Jadi senjata itu berkorelasi dengan nama jabatan, bukan orang. Jadi kalau saya pindah atau saya pensiun, ya (senjata bagi jabatan Kapuspen TNI) itu tetap di gudang, cuma yang gantiin saya pistolnya mau enggak mau ya itu (senjata untuk jabatan Kapuspen TNI)," ia mencontohkan.

Contohnya, dalam sebuah batalyon terdapat satu regu yang beranggotakan 10 prajurit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com