Kemudian, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pegawai swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta dan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan yang akan disalurkan yakni berupa uang tunai senilai Rp 600.000 per bulan yang akan disalurkan tiap bulan sekali.
Nantinya, penerima akan mendapatkan total Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau pegawai tetap.
Tak hanya karyawan swasta, bantuan ini juga akan diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Hingga kini, bantuan subsidi gaji masih berlangsung tahap penyalurannya.
Baca juga: [POPULER TREN] Larangan Penggunaan Anjay | Tanya Jawab Subsidi Gaji Rp 600.000
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan kembali kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.
Adapun penyaluran bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya
Sebelumnya, keluarga penerima BNPT telah mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian, keluarga tersebut juga bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 500.000 satu kali transfer.
Sedangkan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mendapatkan bantuan ini, namun akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan, berlaku mulai September 2020.
Baca juga: Terdaftar di Bank Swasta, Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Karyawan Rp 600.000
Ada juga syarat yang diharuskan agar masyarakat dapat mendapatkan bantuan ini, yaitu keluarga telah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.