Lukman juga heran, MA membutuhkan waktu sedemikian lama, lebih dari enam tahun, untuk memutuskan kasasi.
Perkara di bidang pers ini pun ditangani Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer. Penunjukan Mayjen (Purn) German Hoediarto ini juga dipertanyakan kuasa hukum majalah Time, Todung Mulya Lubis.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Trimedya Pandjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai putusan MA tersebut menyinggung rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Mengenang 24 Tahun Kepergian Ibu Tien Soeharto, seperti Apa Perjalanan Hidupnya?
"Bayangkan, Soeharto dapat Rp 1 triliun. Padahal, kita mau mengutak-atik harta kekayaan Soeharto, susahnya bukan main. Eh, sekarang, Soeharto malah dapat pundi-pundi. Segala kemungkinan bisa terjadi. Ada uang atau ada kekuasaan," kata Trimedya.
Trimedya juga mengatakan putusan MA itu akan mempermalukan Indonesia di mata internasional, khususnya di bidang penegakan hukum.
Di pihak lain, Ketua MA Bagir Manan mengatakan penunjukan Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer itu karena MA tidak mengenal sistem kamar.
"Ini cuma urusan pembagian pekerjaan saja," kata Bagir.
Sementara, German Hoediarto membantah jika statusnya sebagai purnawirawan dikaitkan dengan perkara itu.
"Saya clean betul. Tidak ada beban. Tidak ada yang nginjak," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.