Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Majalah Time Dihukum Rp 1 Triliun atas Pencemaran Nama Baik Soeharto

Kompas.com - 30/08/2020, 08:39 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini 13 tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) menghukum majalah Time edisi Asia untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Presiden Kedua RI Soeharto senilai Rp 1 triliun pada 30 Agustus 2007.

Majalah Time juga diperintahkan meminta maaf secara terbuka di media nasional maupun internasional.

Harian Kompas, 11 September 2007 memberitakan, MA menilai Time edisi Asia telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan nama baik dan kehormatan Soeharto, selaku Jenderal Besar TNI dan Presiden RI, tercemar.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara mengeluarkan pemberitaan dan gambar yang melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati.

Pemberitaan yang dimaksud adalah tulisan pada Time edisi Asia Volume 153 Nomor 20 tertanggal 24 Mei 1999 pada halaman 16-19.

Berita itu mengupas tentang bagaimana Soeharto membangun kekayaan keluarganya atau Soeharto Inc atau Perusahaan Soeharto (halaman 16) dan tentang kekayaan Soeharto senilai Rp 9 miliar dolar AS yang ditransfer dari Swiss ke Austria (halaman 17).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Soeharto Lengser, Akhir Kisah Orde Baru

Putusan MA ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak gugatan Soeharto.

Pada 9 November 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya pada 9 November 1999 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya pada 6 Juni 2000 sebelumnya telah memenangkan majalah Time.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan, majelis kasasi dapat menerima 11 alasan kasasi yang diajukan oleh penggugat (Soeharto).

Alasan yang dimaksud, antara lain dalam putusannya, judexfacti (PN dan PT) tidak memberikan pertimbangan yang cukup pada perbuatan melawan hukum dalam arti luas.

Menurut judexfacti, pemuatan gambar dan tulisan pada Time edisi Asia itu tidak termasuk kualifikasi menista dengan surat.

Namun, MA berpendapat lain. Menurut MA, pemberitaan dan pemuatan gambar itu mengakibatkan nama baik dan kehormatan Soeharto tercemar.

"Maka, pertanggungjawaban perdata yang dituntut penggugat dapat dikabulkan sesuai kepatutan dan rasa keadilan. Demikian pula kerugian imateriil yang diderita penggugat," ujar Nurhadi.

Menuai sorotan

Beragam kritik bermunculan usai putusan MA tersebut. Selain mengancam kebebasan pers, putusan tersebut juga menyinggung rasa keadilan masyarakat.

"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan amat prihatin dengan putusan kasasi MA. Putusan itu bisa menjadi lonceng kematian bagi pers di Indonesia," ucap Ketua F-PPP di DPR, Lukman Hakim Saifuddin, dikutip dari pemberitaan Harian Kompas pada 12 September 2007.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com