Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Firli Bahuri, Ini Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Tersangkut Masalah Etik

Kompas.com - 26/08/2020, 15:03 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

  • Bermain golf dengan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan. Perangkat golf yang dimiliki Antasari ternyata juga tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara.
  • Dari beberapa keterangan di polisi, Antasari mengaku kerap bertemu dengan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan Nasrudin.
  • Ada berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan Antasari di rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Padahal dalam kode etik pimpinan KPK, setiap berkas pengaduan harus dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
  • Pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha asal Batam yang diduga bermasalah dengan kasus korupsi.

Antasari diperiksa oleh Anggota Tim Pengawas Kode Etik KPK pada Rabu (19/8) di ruang tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya.

Dikutip Harian Kompas, Kamis (20/8/2009), mereka memeriksa Antasari seputar dugaan pelanggaran kode etik.

Antasari diduga melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK tentang Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak beperkara.

Antasari ditahan di Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin. Dilansir Harian Kompas, Jumat, (12/022010) menurut majelis hakim, Antasari terbukti bersalah.

Antasari dicopot dari jabatannya dan divonis 18 tahun penjara.

2. Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja

Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, juga pernah tersandung kasus etik ketika menjabat.

Saat itu, dia tengah menangani kasus Anas Urbaningrum, tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.

Pelanggarannya adalah bocornya dokumen sprindik Anas ke publik.

Menurut kesimpulan Komite Etik, diberitakan Kompas.com pada 3 April 2013, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik.

Komite Etik memutuskan pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi.

Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.

Baca juga: Mantan Ketua KPK Nilai Sidang Etik Firli Bahuri Seharusnya Digelar Terbuka

Akan tetapi, perbuatan dan sikap Abraham yang tidak Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin, dinilai menciptakan situasi bocornya sprindik dan status Anas, harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Berdasarkan keputusan Komite Etik yang disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4/2013), Abraham dijatuhi sanksi ringan berupa peringatan tertulis.

Komite juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK.

"Serta mampu membedakan hubungan pribadi dan profesional serta menjaga ketertiban komunikasi dan kerahasiaan KPK," kata Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Etik.

Pimpinan KPK periode 2011-2015, Adnan Pandu Praja, juga tersangkut kasus itu. Namun, Adnan dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan pembocoran dokumen KPK berupa sprindik.

Hanya saja, Adnan terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

 

(Sumber Kompas.com: Icha Rastika | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com