Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

110.000 Laporan Rekening Terindikasi Penipuan Online, Cek di Situs Kominfo Berikut

Kompas.com - 26/08/2020, 14:02 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sejak Januari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima sedikitnya 192.000 laporan rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana.

Dari jumlah tersebut, sedikitnya 110.000 laporan rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online.

"Sepanjang 2020 ada 192.000-an laporan rekening terindikasi pidana," ungkap Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Selain laporan soal rekening yang terindikasi penipuan online, jenis laporan lain yang diterima Kominfo berkaitan dengan prostitusi online, pemerasan, investasi online fiktif, dan kejahatan lainnya.

Laporan rekening yang terindikasi pidana tersebut diterima Kominfo melalui situs resmi CekRekening.id.

Situs milik Kominfo tersbeut difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank, termasuk penyedia uang elektronik (e-wallet) yang diduga terindikasi tindak pidana.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Cek rekening

Diberitakan Kompas.com, 12 September 2018, situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.

Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.

Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.

Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan.

Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.

Baca juga: Lakukan Penipuan dari Pembatalan Tiket Pesawat, Seorang Wanita Raup Rp 6 Miliar

Laporkan

Tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online, di CekRekening.id.

Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana, secara online dan offline.

Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui situs web ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com