Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Kompas.com - 26/08/2020, 11:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Firli diduga melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

Bukan hanya kali ini saja Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik, Firli pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat sewaktu masih menjavat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Baca juga: Indonesia Memanggil, KPK Buka Lowongan Jubir, Simak Syarat dan Tata Cara Melamarnya...

Berikut sederet fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri:

Pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).Dokumentasi/Biro Humas KPK Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).

Sebelum ia terpilih sebagai ketua, KPK sempat menyatakan Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.

Hal itu disampaikan oleh mantan penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari setelah melakukan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dikutip Antara, Rabu (11/9/2019).

Ada tiga peristiwa yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Yang pertama, KPK mencatat, Firli bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 hingga 13 Mei 2018 lalu.

Baca juga: Kartu Prakerja, soal Data hingga Kajian KPK

Lalu yang kedua, KPK mencatat Firli pernah menjemput secara langsung seorang saksi yang akan diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Terakhir, KPK mencatat Firli pernah bertatap muka dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Tidak hanya memiliki catatan tersebut saja, Tsani mengatakan, KPK memiliki bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto serta video yang diperoleh dari para saksi.

Kendati demikian, Tsani tidak mau menunjukkan bukti-bukti tersebut.

"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.

Baca juga: Sekilas tentang Kasus Nurhadi, Mantan Sekretaris MA yang Sempat Menjadi Buronan KPK...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com