Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Firli Bahuri, Ini Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Tersangkut Masalah Etik

Kompas.com - 26/08/2020, 15:03 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri kembali ramai diperbincangkan publik karena dugaan pelanggaran kode etik.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri pada Selasa, (25/8/2020) malam.

Firli diduga melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

Dia juga pernah diduga melakukan pelanggaran etik berat sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Namun, sebelum Firli Bahuri, ada dua ketua KPK yang juga pernah terlibat kasus pelanggaran kode etik.

Berikut ini pimpinan KPK yang pernah tersandung kasus kode etik:

1. Antasari Azhar

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).Ambaranie Nadia K.M Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Ketua KPK periode 2007-2011, Antasari Azhar, pernah melanggar kode etik. Akan tetapi, ia diberhentikan dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus lain.

Dikutip Harian Kompas, Jumat (15/5/2009), Tim Pencari Informasi Pelanggaran Etik untuk menyelidiki Antasari dibentuk pada 6 Mei 2009.

Menurut Kepala Biro Humas KPK kala itu, Johan Budi SP, tim tersebut bertugas mengumpulkan data dan informasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik KPK.

Berdasarkan Kode Etik Pimpinan KPK Nomor KEP-06/ P.KPK/02/2004 disebutkan, pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apa pun.

Pimpinan KPK juga dilarang meminta kepada atau menerima bantuan dari siapa pun dalam bentuk apa pun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK.

Selain itu, pimpinan KPK harus memberitahukan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, sendiri atau bersama, dalam hubungan dengan tugas atau tidak.

Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada awalnya ada 4 pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari, namun di kemudian hari berkembang menjadi 17 buah.

Emerson Yuntho dari ICW mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari antara lain:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com