Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Firli Bahuri, Ini Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Tersangkut Masalah Etik

KOMPAS.com - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ramai diperbincangkan publik karena dugaan pelanggaran kode etik.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri pada Selasa, (25/8/2020) malam.

Firli diduga melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

Dia juga pernah diduga melakukan pelanggaran etik berat sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Namun, sebelum Firli Bahuri, ada dua ketua KPK yang juga pernah terlibat kasus pelanggaran kode etik.

Berikut ini pimpinan KPK yang pernah tersandung kasus kode etik:

Ketua KPK periode 2007-2011, Antasari Azhar, pernah melanggar kode etik. Akan tetapi, ia diberhentikan dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus lain.

Dikutip Harian Kompas, Jumat (15/5/2009), Tim Pencari Informasi Pelanggaran Etik untuk menyelidiki Antasari dibentuk pada 6 Mei 2009.

Menurut Kepala Biro Humas KPK kala itu, Johan Budi SP, tim tersebut bertugas mengumpulkan data dan informasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik KPK.

Berdasarkan Kode Etik Pimpinan KPK Nomor KEP-06/ P.KPK/02/2004 disebutkan, pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apa pun.

Pimpinan KPK juga dilarang meminta kepada atau menerima bantuan dari siapa pun dalam bentuk apa pun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK.

Selain itu, pimpinan KPK harus memberitahukan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, sendiri atau bersama, dalam hubungan dengan tugas atau tidak.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada awalnya ada 4 pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari, namun di kemudian hari berkembang menjadi 17 buah.

Emerson Yuntho dari ICW mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari antara lain:

  • Bermain golf dengan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan. Perangkat golf yang dimiliki Antasari ternyata juga tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara.
  • Dari beberapa keterangan di polisi, Antasari mengaku kerap bertemu dengan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan Nasrudin.
  • Ada berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan Antasari di rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Padahal dalam kode etik pimpinan KPK, setiap berkas pengaduan harus dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
  • Pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha asal Batam yang diduga bermasalah dengan kasus korupsi.

Antasari diperiksa oleh Anggota Tim Pengawas Kode Etik KPK pada Rabu (19/8) di ruang tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya.

Dikutip Harian Kompas, Kamis (20/8/2009), mereka memeriksa Antasari seputar dugaan pelanggaran kode etik.

Antasari diduga melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK tentang Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak beperkara.

Antasari ditahan di Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin. Dilansir Harian Kompas, Jumat, (12/022010) menurut majelis hakim, Antasari terbukti bersalah.

Antasari dicopot dari jabatannya dan divonis 18 tahun penjara.

Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, juga pernah tersandung kasus etik ketika menjabat.

Saat itu, dia tengah menangani kasus Anas Urbaningrum, tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.

Pelanggarannya adalah bocornya dokumen sprindik Anas ke publik.

Menurut kesimpulan Komite Etik, diberitakan Kompas.com pada 3 April 2013, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik.

Komite Etik memutuskan pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi.

Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.

Akan tetapi, perbuatan dan sikap Abraham yang tidak Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin, dinilai menciptakan situasi bocornya sprindik dan status Anas, harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Berdasarkan keputusan Komite Etik yang disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4/2013), Abraham dijatuhi sanksi ringan berupa peringatan tertulis.

Komite juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK.

"Serta mampu membedakan hubungan pribadi dan profesional serta menjaga ketertiban komunikasi dan kerahasiaan KPK," kata Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Etik.

Pimpinan KPK periode 2011-2015, Adnan Pandu Praja, juga tersangkut kasus itu. Namun, Adnan dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan pembocoran dokumen KPK berupa sprindik.

Hanya saja, Adnan terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

(Sumber Kompas.com: Icha Rastika | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/26/150300765/ramai-firli-bahuri-ini-sederet-pimpinan-kpk-yang-pernah-tersangkut-masalah

Terkini Lainnya

Benarkah Infus 'Whitening' Bisa Membahayakan Ginjal? Ini Kata Dokter

Benarkah Infus "Whitening" Bisa Membahayakan Ginjal? Ini Kata Dokter

Tren
Jam Berapa Pertandingan Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India? Simak Jadwalnya

Jam Berapa Pertandingan Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India? Simak Jadwalnya

Tren
Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Tren
Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Tren
Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Tren
Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Tren
Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Tren
Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke