Selain itu, dijelaskan juga mengenai pembagian sesi SKB CPNS 2019.
Pembagian sesi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 terkait Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covis-19.
Sesi I
Untuk sesi I, pada pukul 06.30 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 08.00 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi I dimulai pada pukul 08.30-10.00 WIB.
Baca juga: CPNS 2019, Ini Jadwal Pelaksanaan SKB Pemkab Bengkulu Utara
Sesi II
Kemudian, untuk sesi II, pada pukul 09.30-11.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 11.00-11.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi II dimulai pada pukul 11.30-13.00 WIB.
Baca juga: Siap-siap Daftar Ulang, Ini Kisi-kisi Materi hingga Jadwal SKB CPNS 2019
Sesi III
Selanjutnya, untuk sesi III pada pukul 12.30-14.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 14.00-14.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi III dimulai pada pukul 14.30-16.00 WIB.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019