Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Jadwal dan Hal yang Perlu Diperhatikan dalam SKB CPNS 2019 Bengkulu Selatan

Kompas.com - 18/08/2020, 12:10 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kini telah memasuki tahap penyampaian jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan, hari ini, 18 Agustus 2020 jadwal tes SKB akan diumumkan di masing-masing instansi baik instansi pusat maupun instansi daerah.

"Jadwal SKB bisa dicek di laman masing-masing instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS

Sejauh ini, pengumuman jadwal SKB Seleksi CPNS dari Kabupaten Bengkulu Selatan sudah dapat diakses melalui situs http://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id/.

Adapun lokasi ujian bertempat di gedung LPTIK Universitas Bengkulu, UPT BKN Padang, dan Kantor Regional VII BKN Palembang.

Jadwal pelaksanaan tes SKB Pemkab Bengkulu Selatan terbagi menjadi dua sesi yakni sesi I pada pukul 06.30-10.00 WIB dan sesi III pada pukul 12.30-16.00 WIB.

Baca juga: CPNS 2019, Ini Jadwal Pelaksanaan SKB Pemkab Bengkulu Utara

Tata tertib pelaksanaan tes SKB

Sebelum melaksanakan ujan SKB, sebaiknya peserta memperhatikan apa saja tata tertib pelaksanaan SKB CPNS 2019.

  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan pantia
  • Peserta wajib melakukan registrasi di tempat yang disiapkan oleh panitia
  • Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP Asli dan Kartu Tanda Peserta Asli untuk di tunjukkan ke panitia.
  • Peserta yang akan memasuki ruangan tes tidak diperbolehkan membawa:
    • Buku-buku dan catatan lainnya
    • Hanphone (HP), Kalkulator, Kamera dalam bentuk apapun, Jam tangan dan
      Bolpoin
    • Makanan dan Minuman
    • Senjata Api/Tajam atau sejenisnya
  • Selama Pelaksanaan Ujian berlangsung peserta dilarang:
    • Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian tes
    • Peserta dilarang menerima/memberi sesuatu kepada peserta lainnya tanpa seizin panitia
    • Peserta dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Peserta dilarang merokok selama di ruangan ujian
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Peserta harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
  • Apabila peserta melanggar poin 4 dan 5 tata tertib di atas dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur.
  • Ketentuan lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur di kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata tertib ini.

Baca juga: Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com