Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Jadwal dan Hal yang Perlu Diperhatikan dalam SKB CPNS 2019 Bengkulu Selatan

Kompas.com - 18/08/2020, 12:10 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kini telah memasuki tahap penyampaian jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan, hari ini, 18 Agustus 2020 jadwal tes SKB akan diumumkan di masing-masing instansi baik instansi pusat maupun instansi daerah.

"Jadwal SKB bisa dicek di laman masing-masing instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS

Sejauh ini, pengumuman jadwal SKB Seleksi CPNS dari Kabupaten Bengkulu Selatan sudah dapat diakses melalui situs http://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id/.

Adapun lokasi ujian bertempat di gedung LPTIK Universitas Bengkulu, UPT BKN Padang, dan Kantor Regional VII BKN Palembang.

Jadwal pelaksanaan tes SKB Pemkab Bengkulu Selatan terbagi menjadi dua sesi yakni sesi I pada pukul 06.30-10.00 WIB dan sesi III pada pukul 12.30-16.00 WIB.

Baca juga: CPNS 2019, Ini Jadwal Pelaksanaan SKB Pemkab Bengkulu Utara

Tata tertib pelaksanaan tes SKB

Sebelum melaksanakan ujan SKB, sebaiknya peserta memperhatikan apa saja tata tertib pelaksanaan SKB CPNS 2019.

  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan pantia
  • Peserta wajib melakukan registrasi di tempat yang disiapkan oleh panitia
  • Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP Asli dan Kartu Tanda Peserta Asli untuk di tunjukkan ke panitia.
  • Peserta yang akan memasuki ruangan tes tidak diperbolehkan membawa:
    • Buku-buku dan catatan lainnya
    • Hanphone (HP), Kalkulator, Kamera dalam bentuk apapun, Jam tangan dan
      Bolpoin
    • Makanan dan Minuman
    • Senjata Api/Tajam atau sejenisnya
  • Selama Pelaksanaan Ujian berlangsung peserta dilarang:
    • Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian tes
    • Peserta dilarang menerima/memberi sesuatu kepada peserta lainnya tanpa seizin panitia
    • Peserta dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Peserta dilarang merokok selama di ruangan ujian
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Peserta harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
  • Apabila peserta melanggar poin 4 dan 5 tata tertib di atas dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur.
  • Ketentuan lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur di kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata tertib ini.

Baca juga: Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?

Hal yang perlu diperhatikan:

  • Hadir di lokasi 90 menit sebelum jadwal sesi masing-masing dimulai
  • Peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai
  • Membawa Kartu Peserta Ujian ASLI.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI
  • Mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
  • Laki-laki:
    • Kemeja Putih
    • Celana Panjang Warna Hitam
    • Sepatu warna gelap
  • Perempuan :
    • Kemeja Putih
    • Rok/Celana Panjang Warna Hitam
    • Sepatu warna gelap
    • Jilbab Warna Hitam (bagi yang menggunakan)
  • Bagi peserta yang terlambat hadir atau tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Semua peserta tidak diperkenankan membawa atau memakai perhiasan.
  • Semua peserta wajib mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) :
    • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isoIasi mandiri mulai 14
      (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
    • Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat
      seleksi;
    • Peserta seleksi wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
    • Peserta seleksi wajib menggunakan pelindung wajah (face shield);
    • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
    • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
    • Peserta seleksi membawa alat tulis pribadi yaitu pensil kayu dan pena;
    • Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
    • Peserta yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius (dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan, dan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);
    • Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara live scoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi dan dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat dengan tetap menjaga jarak;

Penjelasan lebih lengkap, silakan kunjungi laman berikut ini: Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS 2019 Kabupaten Bengkulu Selatan

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com