Peserta dengan hasil pengukuran suhu melebihi atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes, diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan.
Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Daftar Ulang 1-7 Agustus 2020 Lewat Portal SSCN
Daftar ulang
Daftar ulang SKB dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Peserta dapat memilih kembali lokasi tes, dan diperbolehkan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali.
Kartu tanda peserta ujian SKB wajib bagi peserta, di mana dapat dicetak mulai 8 Agustus 2020.
Apa saja kewajiban peserta?
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada panitia
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang atau rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
- Duduk pada tempat yang ditentukan
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter
- Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB
CPNS 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.