Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Setruk Biaya Tol Ditambah Denda Tilang

Kompas.com - 30/07/2020, 11:03 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sbuah foto beredar di media sosial yang menyebut setruk bukti biaya tol saat ini disertai denda tilang yang otomatis dibayarkan saat pengguna tol keluar di exit toll.

Denda diberikan jika pengguna tol berkendara dengan kecepatan mencapai 100 kilometer per jam.

Foto yang menunjukkan setruk tol dari Jombang ke Mojokerto ini beredar di media sosial di berbagai platform, salah satunya Twitter dan aplikasi WhatsApp.

PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol hanya Rp 17.500. Namun, pengunggah foto memberikan narasi tambahan bahwa ada denda tilang sebesar Rp 71.500 karena kecepatan rata-rata kendaraan pengguna mencapai 100 kilometer per jam.

Salah satu akun yang membagikan foto tersebut adalah akun Twitter Ghost Rider @kacangbakwan.

Dalam twit tersebut, ia menyebut pengguna jalan tol harus berhati-hati agar tidak terkena denda, sekaligus mempertanyakan cara pencatatan bukti kecepatan berkendara.

"Hati2 di tol... denda tilang lsg tercetak di struk pembayaran.. dikirimi temen, beneran gak sih ini ? jadi budaya ngeyel kita gak bisa diterapkan dong..trus buktinya kecepatan kita mana ?"  tulisnya.

Foto tersebut diunggah pada Senin, (27/7/2020), pukul 14.04 WIB.

Screenshot setruk tol dan denda tilang.Screenshot Twitter Screenshot setruk tol dan denda tilang.
Benarkah saat ini tarif tol ditambah dengan denda bila berkendara dengan kecepatan mencapai 100 kilometer per jam?

Konfirmasi Kompas.com

PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut salah.

"Hoaks, balance itu saldo," kata Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Dalam setruk tersebut memang tercantum balance sebesar Rp 71.500.

Danik membenarkan bahwa pihaknya telah memasang alat untuk menghitung kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di tol Jombang-Mojokerto.

Alat tersebut bekerja dengan menghitung waktu pada saat kendaraan masuk dan keluar gerbang tol.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com