Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Setruk Biaya Tol Ditambah Denda Tilang

Kompas.com - 30/07/2020, 11:03 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sbuah foto beredar di media sosial yang menyebut setruk bukti biaya tol saat ini disertai denda tilang yang otomatis dibayarkan saat pengguna tol keluar di exit toll.

Denda diberikan jika pengguna tol berkendara dengan kecepatan mencapai 100 kilometer per jam.

Foto yang menunjukkan setruk tol dari Jombang ke Mojokerto ini beredar di media sosial di berbagai platform, salah satunya Twitter dan aplikasi WhatsApp.

PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol hanya Rp 17.500. Namun, pengunggah foto memberikan narasi tambahan bahwa ada denda tilang sebesar Rp 71.500 karena kecepatan rata-rata kendaraan pengguna mencapai 100 kilometer per jam.

Salah satu akun yang membagikan foto tersebut adalah akun Twitter Ghost Rider @kacangbakwan.

Dalam twit tersebut, ia menyebut pengguna jalan tol harus berhati-hati agar tidak terkena denda, sekaligus mempertanyakan cara pencatatan bukti kecepatan berkendara.

"Hati2 di tol... denda tilang lsg tercetak di struk pembayaran.. dikirimi temen, beneran gak sih ini ? jadi budaya ngeyel kita gak bisa diterapkan dong..trus buktinya kecepatan kita mana ?"  tulisnya.

Foto tersebut diunggah pada Senin, (27/7/2020), pukul 14.04 WIB.

Screenshot setruk tol dan denda tilang.Screenshot Twitter Screenshot setruk tol dan denda tilang.
Benarkah saat ini tarif tol ditambah dengan denda bila berkendara dengan kecepatan mencapai 100 kilometer per jam?

Konfirmasi Kompas.com

PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut salah.

"Hoaks, balance itu saldo," kata Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Dalam setruk tersebut memang tercantum balance sebesar Rp 71.500.

Danik membenarkan bahwa pihaknya telah memasang alat untuk menghitung kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di tol Jombang-Mojokerto.

Alat tersebut bekerja dengan menghitung waktu pada saat kendaraan masuk dan keluar gerbang tol.

"Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang," kata Danik.

Kecepatan rata-rata tersebut akan diinformasikan secara otomatis kepada pengguna melalui setruk bukti transaksi jalan tol jika kecepatan rata-rata melebihi 100 kilometer per jam.

Danik menyebutkan, fitur tersebut disediakan sebagai pengingat kepada pengguna jalan tol.

Dengan demikian, dipastikan operator tidak memberikan denda atau tilang.

"Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebihi ketentuan. Jadi tidak ada denda," kata Danik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com