Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Baru Covid-19 dari Perkantoran, Ini Panduan Aman Selama di Kantor

Kompas.com - 23/07/2020, 10:50 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penambahan kasus baru infeksi virus corona di Indonesia dalam beberapa hari terakhir disebutkan berasal dari aktivitas perkantoran.

Kegiatan dalam ruangan tertutup dengan sirkulasi udara yang kurang baik berpotensi meningkatkan risiko penyebaran corona virus.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengakui bukti bahwa virus corona dapat menyebar melalui udara, terutama di ruangan tertutup.

Kegiatan di ruang tertutup lebih berisiko menyebarkan virus dibanding acara di luar ruangan.

Di Indonesia, dalam sepekan terakhir, dilaporkan banyak kasus baru yang berasal dari perkantoran.

Oleh karena itu, pengelola perkantoran dan para karyawan yang mulai beraktivitas di kantor diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.

Bagaimana panduan aman selama berada di kantor? 

1. Udara

Salah satu hal yang harus diperhatikan pada aktivitas dalam ruangan adalah sirkulasi udara.

Saat kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti rapat, disarankan untuk melaksanakannya pada pagi hari dengan membuka semua jendela yang ada dan memastikan bahwa sirkulasi udara dalam ruang dapat bergerak dengan baik.

"Matikan semua AC dan pastikan udara bergerak," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, seperti diberitakan Kompas.com, 20 Juli 2020.

Menurut Biomedical Scientist dan Dosen Fakultas Biomedis di Indonesia International Institute for Life Sciences, penggunaan kipas angin dengan membuka pintu dan jendela dapat membantu sirkulasi udara lebih lancar.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Covid-19 di UNS, Epidemiolog: Setop Aktivitas Kampus

2. Kapasitas ruang dan waktu

Pekerja kantoran berjalan kaki menuju kantornya di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak hari ini, namun dengan penerapan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja kantoran berjalan kaki menuju kantornya di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak hari ini, namun dengan penerapan protokol kesehatan.
Membatasi jumlah orang dalam suatu ruangan juga diperlukan. Kapasitas ruangan harus diperhatikan agar orang-orang tetap dapat menerapkan jarak fisik.

Jika memang jumlah peserta rapat banyak, maka dapat melaksanakannya secara online.

Berkumpulnya orang-orang dalam satu ruangan tertentu sebaiknya dilakukan tidak lebih dari setengah jam.

3. Jangan lepas masker

Ilustrasi menggunakan lift atau elevator di kantor saat pandemi Covid-19 untuk mencegah agar tidak tertular virus corona baru, SARS-CoV-2. Lakukan jaga jarak (physical distancing) dan hindari berbicara di dalam lift.SHUTTERSTOCK/Janon Stock Ilustrasi menggunakan lift atau elevator di kantor saat pandemi Covid-19 untuk mencegah agar tidak tertular virus corona baru, SARS-CoV-2. Lakukan jaga jarak (physical distancing) dan hindari berbicara di dalam lift.
Sebisa mungkin, hindari menyajikan makanan dan minuman yang memaksa peserta rapat membuka masker.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com