Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Dekat dengan Tiga Lembaga yang Disebut Moeldoko Akan Dibubarkan Jokowi

Kompas.com - 15/07/2020, 10:34 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Tiga lembaga tersebut yakni Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Petinggi dan Purnawirawan Polri yang Pimpin Lembaga Negara

Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat ini.

Namun, mantan Wali Kota Solo ini belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus tersebut.

Menurut Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca juga: Mengenal Food Estate, Program Pemerintah yang Disebut Dapat Meningkatkan Ketahanan Pangan...

Berikut sekilas tentang ketiga lembaga di atas:

1. Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia)

Komnas Lansia dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004.

Mengutip salinan Keputusan Presiden yang juga diunggah pada laman setneg.go.id, terdapat dua tugas pokok dari Komnas Lansia.

Yakni membantu Presiden dalam mengoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.

Keanggotaan Komnas Lansia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang.

Kemudian, anggota Komnas Lansia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Komisi Provinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com