Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Dekat dengan Tiga Lembaga yang Disebut Moeldoko Akan Dibubarkan Jokowi

Kompas.com - 15/07/2020, 10:34 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Tiga lembaga tersebut yakni Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Petinggi dan Purnawirawan Polri yang Pimpin Lembaga Negara

Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat ini.

Namun, mantan Wali Kota Solo ini belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus tersebut.

Menurut Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca juga: Mengenal Food Estate, Program Pemerintah yang Disebut Dapat Meningkatkan Ketahanan Pangan...

Berikut sekilas tentang ketiga lembaga di atas:

1. Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia)

Komnas Lansia dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004.

Mengutip salinan Keputusan Presiden yang juga diunggah pada laman setneg.go.id, terdapat dua tugas pokok dari Komnas Lansia.

Yakni membantu Presiden dalam mengoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.

Keanggotaan Komnas Lansia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang.

Kemudian, anggota Komnas Lansia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Komisi Provinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia.

Komisi Provinsi Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur. Sementara itu, Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia ditetapkan oleh Bupati/ Wali Kota.

Baca juga: Masuk Kelompok Rentan, Ini Tips Cegah Lansia Terinfeksi Virus Corona

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

2. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK)

BSANK merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Dilansir dari laman resminya, BSANK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BSANK bersifat mandiri dan profesional.

BSANK dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK.

Baca juga: Meninggal karena Menggunakan Masker Saat Olahraga, Benarkah Demikian?

Bertujuan dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

Tugas dari BSANK yakni:

  • Menyusun Standar Nasional Keolahragaan dan Pedoman Standardisasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan federasi organisasi olahraga internasional;
  • Melakukan akreditasi terhadap isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga;
  • Melakukan sertifikasi untuk menentukan kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga;
  • Membina dan mengembangkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan;
  • Mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standardisasi nasional keolahragaan;
  • Mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait; dan
  • Memantau dan melaporkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan kepada Menteri.

Sementara itu, wewenang BSANK meliputi:

  • Melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi;
  • Mengajukan usul revisi standar nasional keolah-ragaan; melakukan tindakan administratif terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • Melakukan pengawasan atas penerapan Standar Nasional Keolahragaan.

Baca juga: Amankah Olahraga Outdoor Selama Ada Wabah Virus Corona?

3. Badan Restorasi Gambut (BRG)

Warga melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2019).Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Provinsi Kalteng masih terjadi meski hujan mulai turun.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2019).Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Provinsi Kalteng masih terjadi meski hujan mulai turun.

Kemudian, Badan Restorasi Gambut (BRG), lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Mengutip laman resmi BRG, badan ini dibentuk pada 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan.

Selain itu, BRG juga memiliki setidaknya 9 program kerja.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Hujan Buatan Memadamkan Api Kebakaran Hutan

Di antaranya yakni pemetaan dan inventarisasi, pembasahan gambut, revegetasi, revitalisasi sumber mata pencaharian, desa peduli gambut, program sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, supervisi, riset dan pemantauan.

BRG memiliki visi terwujudnya kondisi ekosistem gambut yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Dan juga misi merancang dan mengembangkan pemanfaaatan gambut yang berkelanjutan,
memfasilitasi pemulihan gambut yang terdegradasi, menggalang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan restorasi gambut, dan memfasilitasi aksi riset untuk mendukung pengelolaan ekosistem gambut.

Saat ini Kepala BRG dijabat oleh Ir. Nazir Foead yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

 Baca juga: Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com