KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Tiga lembaga tersebut yakni Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Petinggi dan Purnawirawan Polri yang Pimpin Lembaga Negara
Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat ini.
Namun, mantan Wali Kota Solo ini belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus tersebut.
Menurut Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Baca juga: Mengenal Food Estate, Program Pemerintah yang Disebut Dapat Meningkatkan Ketahanan Pangan...
Berikut sekilas tentang ketiga lembaga di atas:
Komnas Lansia dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004.
Mengutip salinan Keputusan Presiden yang juga diunggah pada laman setneg.go.id, terdapat dua tugas pokok dari Komnas Lansia.
Yakni membantu Presiden dalam mengoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online
Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.
Keanggotaan Komnas Lansia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang.
Kemudian, anggota Komnas Lansia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Komisi Provinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia.
Komisi Provinsi Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur. Sementara itu, Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia ditetapkan oleh Bupati/ Wali Kota.
Baca juga: Masuk Kelompok Rentan, Ini Tips Cegah Lansia Terinfeksi Virus Corona
BSANK merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Dilansir dari laman resminya, BSANK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BSANK bersifat mandiri dan profesional.
BSANK dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK.
Baca juga: Meninggal karena Menggunakan Masker Saat Olahraga, Benarkah Demikian?
Bertujuan dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
Tugas dari BSANK yakni:
Sementara itu, wewenang BSANK meliputi:
Baca juga: Amankah Olahraga Outdoor Selama Ada Wabah Virus Corona?
3. Badan Restorasi Gambut (BRG)
Kemudian, Badan Restorasi Gambut (BRG), lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Mengutip laman resmi BRG, badan ini dibentuk pada 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.
BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan.
Selain itu, BRG juga memiliki setidaknya 9 program kerja.
Baca juga: Memahami Cara Kerja Hujan Buatan Memadamkan Api Kebakaran Hutan
Di antaranya yakni pemetaan dan inventarisasi, pembasahan gambut, revegetasi, revitalisasi sumber mata pencaharian, desa peduli gambut, program sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, supervisi, riset dan pemantauan.
BRG memiliki visi terwujudnya kondisi ekosistem gambut yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Dan juga misi merancang dan mengembangkan pemanfaaatan gambut yang berkelanjutan,
memfasilitasi pemulihan gambut yang terdegradasi, menggalang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan restorasi gambut, dan memfasilitasi aksi riset untuk mendukung pengelolaan ekosistem gambut.
Saat ini Kepala BRG dijabat oleh Ir. Nazir Foead yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.