KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2020).
PSBB transisi fase kedua tersebut diputuskan setelah melihat masih adanya penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Jakarta melakukan PSBB transisi sejak 5 Juni dan berakhir pada 2 Juli.
Baca juga: Ingin Berolahraga di GBK di Masa PSBB Transisi, Perhatikan Aturan Berikut...
Ada sejumlah kebijakan Anies di PSBB transisi fase kedua. Apa saja?
Dilansir Kompas.com, Kamis (2/7/2020), ada dua area yang akan menjadi fokus pemerintah, yaitu pasar tradisional dan kereta rel listrik (KRL).
Kedua tempat tersebut perlu dijaga dan dikendalikan karena sering menjadi tempat penularan Covid-19.
Penjagaan kedua tempat tersebut akan dilakukan oleh ASN, polisi, dan TNI.
Para petugas akan membatasi warga yang naik KRL atau berkunjung ke pasar.
Di pasar, mereka akan berjaga di pintu-pintu masuk. Selain itu pengunjung yang masuk juga dibatasi jumlahnya, yaitu hanya 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Perlu dicatat juga sistem pembatasan toko atau kios yang buka berdasarkan nomor toko/kios/lapak ganjil genap ditiadakan.
Jam buka pasar juga tak lagi dibatasi. Kebijakan itu mulai berlaku Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Viral Unggahan soal Tanda-tanda Stroke Dikira Kesurupan, Ini Penjelasan Dokter...
Selama masa PSBB transisi telah terjadi beberapa kali unjuk rasa atau demo.