Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Kasus Dugaan Tindak Represif Polisi di Pamekasan, Ini Tanggapan Kompolnas

Kompas.com - 28/06/2020, 12:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Kepolisian (Kompolnas) turut menangggapi peristiwa bentrokan massa pendemo dan polisi di Pamekasan pada Kamis (25/6/2020).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar oknum anggota yang melakukan kekerasan berlebihan terhadap beberapa mahasiswa, diproses sesuai hukum.

Menurutnya, terdapat tiga sanksi hukum yang dapat diberikan kepada oknum anggota jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti bersalah, dikenakan sanksi disiplin, sanksi etik dan sanksi pidana. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Pihaknya juga sangat menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan.

Baca juga: Viral, Video Polisi Disebut Lakukan Tindakan Represif pada Pendemo di Pamekasan

Menurut Poengky terjadinya tindakan berlebihan anggota kepolisian kepada pendemo tersebut seharusnya dapat dihindari.

"Saya sangat menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan dalam menjaga aksi unjuk rasa mahasiswa PMII di Kantor Bupati Pamekasan," lanjut dia.

Beberapa anggota kepolisian yang saat itu berjaga mengamankan jalannya demo, tengah diperiksa Propam Polda Jatim, dan Poengky pun telah mendengar hal itu.

Poengky meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Saya mendengar Kabid Propam Polda Jatim sudah turun ke lapangan untuk memeriksa kasus ini. Kita tunggu hasilnya," kata Pongky.

Lebih lanjut, Poengky menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pengamanan, seharusnya tetap berpegang teguh pada standar operasional prosedur dalam menangani unjuk rasa.

Di antaranya yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, dan Protap Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

"Pada intinya dalam melaksanakan pengamanan unjuk rasa tidak boleh menggunakan kekerasan," jelas Poengky.

"Kalau toh aksi menjadi ricuh, sudah ada prosedur penanganannya," sambung dia.

Baca juga: Viral, Video Benang Layang-layang Melintang di Tengah Jalan, Bagaimana Cara Main yang Aman?

Diperiksa Propam Polda Jatim

Sebelumnya diberitakan, media sosial diramaikan oleh beredarnya video dengan narasi aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap massa pendemo di Pamekasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com