Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perum DAMRI Buka 4 Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 27/06/2020, 19:51 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perum DAMRI membuka sejumlah lowongan pekerjaan untuk beberapa posisi.

Rekrutmen yang dibuka yaitu staf evaluasi karyawan dan organisasi, staf manajemen risiko, staff administrasi IT, dan kepala subdivisi hubungan karyawan.

Melansir informasi dari situs resmi Perum DAMRI, empat lowongan tersebut masih dibuka hingga awal bulan Juli.

Baca juga: Kimia Farma Buka Lowongan Pekerjaan di Beragam Posisi, Berminat?

Berikut informasi lengkapnya:

1. Staf evaluasi karyawan dan organisasi

Ilustrasi bus DamriDokumentasi Damri Ilustrasi bus Damri

Lowongan ini dibuka bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan pendidikan minimal S-1.

Pelamar setidaknya mempunyai pengalaman di bidang terkait minimal dua tahun.

Selain itu, pelamar mempunyai kemampuan mengelola data, perencanaan, koordinasi, dan pengaturan kerja.

Pelamar juga mampu berkomunikasi dan mempunyai interpersonal skill.

Calon pelamar dapat mengirimkan surat lamaran dan CV dengan subjek: [Nama_Kasubdiv HKA] ke email: rekrutmen@damri.co.id.

Selain melalu e-mail, dapat dikirimkan ke Kantor Pusat DAMRI di Jalan Matraman Raya Nomor 25 Jakarta Timur.

Periode pendaftaran berlangsung hingga 3 Juli 2020.

Informasi lengkap mengenai rekrutmen posisi ini dapat diakses di sini.

Baca juga: KPU Buka Lowongan Pekerjaan sebagai Tenaga Ahli, Berikut Informasi Lengkapnya...

2. Staf manajemen risiko

Armada bus Damri yang melayani rute Pool Damri Kemayoran ke Bandar Lampung.DOKUMENTASI DAMRI Armada bus Damri yang melayani rute Pool Damri Kemayoran ke Bandar Lampung.

Posisi ini diperuntukkan bagi WNI dengan pendidikan minimal S1 Keuangan/Akuntansi/Statistika/Hukum/Teknik/Manajemen/Studi Bisnis/Manajemen Risiko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com