"Betul, ditanggung pemerintah untuk ibu hamil," ujar Tonang.
Selain itu, perawatan sebagai PDP/positif Covid-19 ditanggung dengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jadi namanya nanti co-incidence, yaitu persalinannya ditanggung sesuai JKN (atau biaya sendiri bila tidak menjadi peserta JKN)," katanya lagi.
Baca juga: Viral, Foto Alcohol Swab untuk Membersihkan Ponsel dan Alat Makan dari Virus Corona
Mengenai mahalnya biaya rapid test, swab test, dan PCR, Tonang mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
"Diharapkan pemerintah menetapkan HET sebagai acuan bagi penentapan tarif pemeriksaan di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, belum ada penetapan HET tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus di atas.
Hingga Kamis (18/6/2020) malam, upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com belum mendapatkan tanggapan.
Baca juga: Ahli Sebut CT Scan Lebih Efektif untuk Diagnosis Virus Corona daripada Tes Swab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.