Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibu Hamil Tak Mampu Bayar Swab, Benarkah Tes untuk Bumil Berbayar?

KOMPAS.com - Seorang ibu yang tak sanggup bayar tes swab hingga harus kehilangan bayi dalam kandungannya baru-baru ini terjadi di Makassar.

Dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2020), Ervina Yana, seorang warga Makassar kehilangan bayi dalam kandungannya saat akan dilahirkan.

Dikabarkan bahwa sebelum melakukan persalinan, Ervina diharuskan menjalani rapid test dan swab.

Aktivis perempuan Makassar Alita Karen mengatakan Ervina merupakan peserta BPJS Kesehatan tapi ditolak tiga rumah sakit, karena biaya rapid test dan swab-nya tidak ditanggung.

Ervina sejak awal kerap memeriksakan kehamilan ke puskesmas, tapi saat kontraksi dia langsung datang ke RS Sentosa.

Yang bersangkutan lalu dirujuk ke beberapa rumah sakit. Sampai akhirnya dia melakukan rapid test di RS Stellamaris dan hasilnya reaktif.

Maka dari itu, Ervina disarankan untuk menjalani tes swab dengan biaya Rp 2,4 juta. Karena tak sanggup, keluarga membawanya ke RSIA Ananda.

Tapi saat tiba di RSIA Ananda, bayi dalam kandungannya dinyatakan meninggal dunia.

Wajib diperiksa rapid test

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian serta Jubir Satgas Covid UNS Dr Tonang Dwi Ardyanto menjelaskan dalam peraturan Gugus Tugas Covid: Protokol B-4, tertanggal 5 April 2020, ibu hamil wajib diperiksa rapid test terlebih dahulu.

Dalam aturan tersebut tertulis rapid test wajib dilakukan pada ibu hamil sebelum bersalin, kecuali kasus rujukan yang telah dilakukan rapid test atau telah terkonfirmasi Covid-19.

Lalu pada ibu hamil yang hasil skrining rapid test-nya positif, imbuhnya tetap dilakukan pengambilan spesimen dan pemeriksaan PCR, serta penetapan statusnya (OTG/ODP/PDP atau non-Covid-19).

"Sesuai Protokol B-4 Gugus Tugas Nasional tanggal 5 April 2020, seharusnya untuk ibu hamil pemeriksaan rapid test itu beban dari dinkes/pemerintah, bukan perseorangan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

"Artinya, sejak awal ketika mulai hamil atau mendekati masa persalinan, maka dilakukan pemeriksaan oleh dinkes," lanjut dia.

Sejak awal seharusnya pemeriksaan rapid test dilakukan oleh Dinkes. Setelah itu bila reaktif, dikirim ke RS rujukan. 

Tidak dibebani biaya

Selain itu, Tonang menjelaskan ibu hamil yang harus tes PCR atau swab setelah hasilnya reaktif itu, tidak dibebani biaya.

"Betul, ditanggung pemerintah untuk ibu hamil," ujar Tonang.

Selain itu, perawatan sebagai PDP/positif Covid-19 ditanggung dengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jadi namanya nanti co-incidence, yaitu persalinannya ditanggung sesuai JKN (atau biaya sendiri bila tidak menjadi peserta JKN)," katanya lagi.

Mengenai mahalnya biaya rapid test, swab test, dan PCR, Tonang mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

"Diharapkan pemerintah menetapkan HET sebagai acuan bagi penentapan tarif pemeriksaan di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, belum ada penetapan HET tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus di atas.

Hingga Kamis (18/6/2020) malam, upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com belum mendapatkan tanggapan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/18/194100665/ibu-hamil-tak-mampu-bayar-swab-benarkah-tes-untuk-bumil-berbayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke