Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil Tak Mampu Bayar Swab, Benarkah Tes untuk Bumil Berbayar?

Kompas.com - 18/06/2020, 19:41 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang ibu yang tak sanggup bayar tes swab hingga harus kehilangan bayi dalam kandungannya baru-baru ini terjadi di Makassar.

Dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2020), Ervina Yana, seorang warga Makassar kehilangan bayi dalam kandungannya saat akan dilahirkan.

Dikabarkan bahwa sebelum melakukan persalinan, Ervina diharuskan menjalani rapid test dan swab.

Baca juga: Jadi Syarat Saat Bepergian di Era New Normal, Apa Itu PCR dan Mengapa Mahal?

Aktivis perempuan Makassar Alita Karen mengatakan Ervina merupakan peserta BPJS Kesehatan tapi ditolak tiga rumah sakit, karena biaya rapid test dan swab-nya tidak ditanggung.

Ervina sejak awal kerap memeriksakan kehamilan ke puskesmas, tapi saat kontraksi dia langsung datang ke RS Sentosa.

Yang bersangkutan lalu dirujuk ke beberapa rumah sakit. Sampai akhirnya dia melakukan rapid test di RS Stellamaris dan hasilnya reaktif.

Maka dari itu, Ervina disarankan untuk menjalani tes swab dengan biaya Rp 2,4 juta. Karena tak sanggup, keluarga membawanya ke RSIA Ananda.

Tapi saat tiba di RSIA Ananda, bayi dalam kandungannya dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Ahli Sebut CT Scan Lebih Efektif untuk Diagnosis Virus Corona daripada Tes Swab

Wajib diperiksa rapid test

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian serta Jubir Satgas Covid UNS Dr Tonang Dwi Ardyanto menjelaskan dalam peraturan Gugus Tugas Covid: Protokol B-4, tertanggal 5 April 2020, ibu hamil wajib diperiksa rapid test terlebih dahulu.

Dalam aturan tersebut tertulis rapid test wajib dilakukan pada ibu hamil sebelum bersalin, kecuali kasus rujukan yang telah dilakukan rapid test atau telah terkonfirmasi Covid-19.

Lalu pada ibu hamil yang hasil skrining rapid test-nya positif, imbuhnya tetap dilakukan pengambilan spesimen dan pemeriksaan PCR, serta penetapan statusnya (OTG/ODP/PDP atau non-Covid-19).

"Sesuai Protokol B-4 Gugus Tugas Nasional tanggal 5 April 2020, seharusnya untuk ibu hamil pemeriksaan rapid test itu beban dari dinkes/pemerintah, bukan perseorangan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

"Artinya, sejak awal ketika mulai hamil atau mendekati masa persalinan, maka dilakukan pemeriksaan oleh dinkes," lanjut dia.

Sejak awal seharusnya pemeriksaan rapid test dilakukan oleh Dinkes. Setelah itu bila reaktif, dikirim ke RS rujukan. 

Baca juga: Lebih Dekat dengan Bilik Swab Ciptaan Dosen UGM

Tidak dibebani biaya

Selain itu, Tonang menjelaskan ibu hamil yang harus tes PCR atau swab setelah hasilnya reaktif itu, tidak dibebani biaya.

"Betul, ditanggung pemerintah untuk ibu hamil," ujar Tonang.

Selain itu, perawatan sebagai PDP/positif Covid-19 ditanggung dengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jadi namanya nanti co-incidence, yaitu persalinannya ditanggung sesuai JKN (atau biaya sendiri bila tidak menjadi peserta JKN)," katanya lagi.

Baca juga: Viral, Foto Alcohol Swab untuk Membersihkan Ponsel dan Alat Makan dari Virus Corona

Mengenai mahalnya biaya rapid test, swab test, dan PCR, Tonang mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

"Diharapkan pemerintah menetapkan HET sebagai acuan bagi penentapan tarif pemeriksaan di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, belum ada penetapan HET tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus di atas.

Hingga Kamis (18/6/2020) malam, upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com belum mendapatkan tanggapan.

Baca juga: Ahli Sebut CT Scan Lebih Efektif untuk Diagnosis Virus Corona daripada Tes Swab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com