Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibutuhkan, Ini Cara Cek Status Pengajuan dan Cetak SIKM

Kompas.com - 08/06/2020, 16:47 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Cara mendapatkan SIKM

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online:

1. Tahap pertama adalah membuka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta 

2. Selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo

3. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi

4. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.

5. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.

6. 6. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”

7. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.

8. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

9. Cetak dokumen

Baca juga: Panduan dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Secara Online

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com