KOMPAS.com – Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) diperlukan bagi mereka yang berasal dari luar Jabodetabek yang ingin kembali ke Jakarta.
Melansir dari Kompas.com (28/5/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.
"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies sebagaimana dikuip dari Kompas.com Kamis (28/5/2020).
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan SIKM?
Baca juga: Pemprov DKI: Banyak Permohonan SIKM untuk ART yang Ditolak
Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online
1. Tahap pertama adalah membuka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo
Baca juga: 7 Pemudik Lolos Tanpa SIKM, Dishub Perketat Check Point di Jakarta Selatan
Beberapa berkas yang diperlukan untuk membuat SIKM:
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Baca juga: Belum Ada Penumpang Bandara Soetta Tujuan Jakarta yang Tak Pegang SIKM
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
Untuk mengakses SIKM sebaiknya masyarakat menggunakan laptop atau PC, pengurusan SIKM juga tidak memerlukan biaya.
Baca juga: Ada SIKM, Travel Gelap Diduga Coba Modus Baru Selundupkan Pendatang ke Jabodetabek
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.