Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Peserta CPNS 2019 Lolos SKD Ikut Seleksi Sekolah Kedinasan 2020? Ini Jawaban BKN

Kompas.com - 06/06/2020, 11:27 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 hingga kini masih belum usai.

Tahapan tes CPNS sebenarnya memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah sebelumnya merampungkan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan pada Agustus-September 2020.

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 tersebut dilakukan setelah tes SKD Sekolah Kedinasan (Dikdin) Formasi Tahun 2020 selesai digelar.

Baca juga: Sekolah Tinggi Intelijen Negara Buka Pendaftaran untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya!

Lantas, apakah peserta CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos tes SKD boleh untuk mengikuti seleksi Dikdin 2020?

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh pemilik akun Twitter @llnf10.

Ia menanyakan apakah dirinya yang sebelumnya telah lulus tes SKD CPNS 2019 boleh mendaftar seleksi Dikdin 2020 atau tidak.

"Min apa bisa mengikuti tes di Dikdin sedangkan saya lulus SKD dan menunggu SKB? trmksh," tulis akun tersebut.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara Dibuka 8 Juni, Simak Informasi Lengkapnya...

Diperbolehkan mendaftar Dikdin 2020

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menegaskan, peserta CPNS 2019 yang telah lulus SKD diperbolehkan mendaftar Dikdin 2020.

Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, seleksi CPNS 2019 dan Dikdin 2020 merupakan dua hal yang berbeda.

"Pelamar yang sedang dalam proses tahapan ujian CPNS 2019 dibolehkan untuk mengikuti proses seleksi Sekolah Kedinasan 2020," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).

Paryono menjelaskan, CPNS 2019 dan Dikdin 2020 formasi untuk tahunnya berbeda.

Kemudian, apabila di kemudian hari terdapat pelamar yang lulus CPNS 2019 maupun Dikdin 2020, maka diwajibkan memilih salah satu.

"Apabila di kemudian hari ada pelamar yang lulus di salah satu atau keduanya (Dikdin atau CPNS), maka pelamar tersebut diharuskan memilih salah satu dan tidak dianggap mengundurkan diri dari PNS," terang Paryono.

Namun, lanjut dia, akan berbeda cerita bila proses seleksi baik CPNS atau Dikdin yang digelar pada tahun yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com