KOMPAS.com - Badan Pusat Statistika (BPS) akan membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 berstatus ikatan dinas di Politeknik Statistika STIS.
Informasi tersebut berdasarkan Pengumuman Kepala Badan Pusat Statistika Nomor: B-072/STIS/2700/05/2020.
Saat dikonfirmasi, Direktur Politeknik Statistika STIS Erni Tri Astuti membenarkan kabar penerimaan mahasiswa tersebut.
"Iya benar," kata Erni kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Bersiap Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub, Simak Info Lengkapnya!
Pada tahun ini, BPS akan menerima 600 mahasiswa untuk tiga program studi berikut:
- Progam Studi Statistika Program Diploma III (150 mahasiswa)
- Program Studi Statistika Program Diploma IV (300 mahasiswa)
- Program Studi Komputasi Statistika Program Diploma IV (150 mahasiswa)
Persyaratan
Untuk mengikuti proses seleksi di Politeknik Statistika STIS, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba
- Tidak buta warna (baik parsial maupun total), untuk pengguna kacamata kontak minus (rabun jauh) dan atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri
- Lulusan SMA atau MA peminatan MIPA atau IPS (semua prodi), dan SMK atau MAK peminatan Teknik Komputer dan Informatika (khusus untuk prodi Komputasi Statistika Program Diploma IV)
- Nilai Matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 100) atau 3,20 (skala1-4,00) pada Ijazah atau Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara (bagi yang belum memiliki ijazah)
- Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2020
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
- Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang telah dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS
- Setelah lulus pendidikan, bersedia di tempatkan di Badan Pusat Statistika (BPS) atau instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia
Baca juga: Plus Minus Wacana Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi Corona...
Persyaratan khusus untuk Program Diploma III
Domisili peserta adalah Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (dibuktikan dengan Kartu Keluarga).