Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei BPS: Kelompok Usia di Bawah 45 Tahun Paling Tidak Taat Imbauan Pencegahan Covid-19

Kompas.com - 04/06/2020, 08:36 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan hasil survei sosial demografi dampak Covid-19 pada Senin (1/6/2020).

Penyajian hasil survei ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan untuk kebijakan dalam menghadapi pandemi ini.

Dalam melakukan survei, BPS menggunakan metode rancangan Non-Probability Sampling yang merupakan kombinasi dari Convenience, Voluntary, dan Snowball Sampling untuk mendapatkan responden dalam kurun waktu satu minggu.

Dengan metode ini, survei ini memiliki sejumlah keterbatasan.

Keterbatasan itu, di antaranya adanya bias dibandingkan dengan metode wawancara langsung dan analisis yang dihasilkan merupakan gambaran individu yang tidak mewakili seluruh kondisi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Studi: Penggunaan Masker dan Jaga Jarak Kurangi Risiko Tertular Virus Corona

Di antara hasil survei tersebut adalah indeks perilaku ketaatan warga.

Survei perilaku ketaatan

Hasil survei BPS menyebutkan, semakin tinggi usia responden, maka semakin taat dalam berperilaku memenuhi imbauan.

BPS menduga, tingkat ketaatan ini dipengaruhi oleh tingkat kekhawatiran responden akan dampak pandemi Covid-19 yang lebih rentan terhadap para lansia.

Sebaliknya, responden di bawah 45 tahun justru menjadi kelompok usia yang paling tidak taat pada imbauan.

Rinciannya:

  • Kelompok usia di bawah 20 tahun mendapat nilai ketaatan 7,3 dari 13 perilaku yang merupakan imbauan selama pandemi.
  • Kelompok usia 31-35 tahun mendapat nilai 7,7
  • Kelompok usia 41-45 mendapat nilai 7,9.

Sementara itu, responden dengan kelompok usia di atas 50 tahun mendapat nilai 8, dan tertinggi kelompok usia di atas 70 tahun dengan nilai 8,2.

Sebagai catatan, nilai tersebut merupakan nilai rata-rata dari 13 imbauan pemerintah.

Baca juga: Meninggal karena Menggunakan Masker Saat Olahraga, Benarkah Demikian?

Jenis imbauan tersebut adalah :

  • Pengetahuan dan penerapan physical distancing
  • Memakai masker
  • Mencuci tangan
  • Menggunakan hand sanitizer
  • Tidak berjabat tangan
  • Menghindari kerumunan
  • Tidak menyentuh benda di area publik
  • Tidak naik transportasi umum
  • Memberitahu orang lain jika memiliki gejala
  • Tidak menyentuh wajah
  • Memakai sarung tangan
  • Menjaga jarak 2 meter ketika keluar rumah.

Pelayan menggunakan alat pelindung diri wajah, masker dan sarung tangan saat melayani pengunjung di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Sejumlah rumah makan di Kota Bogor mulai membuka layanan makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor memasuki masa transisi hingga tanggal 4 Juni 2020 guna mengatasi pandemi COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pelayan menggunakan alat pelindung diri wajah, masker dan sarung tangan saat melayani pengunjung di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Sejumlah rumah makan di Kota Bogor mulai membuka layanan makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor memasuki masa transisi hingga tanggal 4 Juni 2020 guna mengatasi pandemi COVID-19.
Dengan hasil survei itu, BPS meminta pemerintah memastikan tingkat ketaatan terhadap imbauan dan protokol pencegahan Covid-19 setiap individu.

Hal itu berkaitan dengan rencana penerapan new normal dengan mengizinkan warga di bawah usia 45 tahun bisa bekerja kembali di kantor.

Pada pertengahan Mei lalu, pemerintah berencana mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.

Keputusan itu dikeluarkan mengingat warga pada kategori usia tersebut tidak termasuk dalam kelompok rentan.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Dengan keputusan itu, kelompok tersebut diharapkan tak kehilangan mata pencaharian.

Baca juga: Tanpa Masker, Pengunjung Dilarang Masuk Pasar dan Mal di Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com