Sebelumnya, unit piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Banjarmasin Tengah mendapat laporan dari masyarakat mengenai tindakan pelaku yang meresahkan tersebut.
Kemudian, imbuhnya, anggota bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
"Saat diamankan, pelaku dalam kondisi mabuk obat. Pelaku membawa sangkur untuk jaga diri," jelas Fathony.
"Untung saja tidak ada korban jiwa karena ulah pelaku, langsung kita amankan," sambungnya.
Fathony mengungkapkan, pelaku yang berinisial MRA tersebut merupakan seorang napi asimilasi dengan perkara senjata tajam yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP).
Lebih lanjut, saat ini pelaku telah dikembalikan ke LP, tepatnya di LP Teluk Dalam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 Darurat Tahun 1951," ungkap Fathony.
Baca juga: Antisipasi Corona, Viral Unggahan Pocong dan Keranda Mayat Jadi Penjaga Portal Jalan Dusun di Kediri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.