Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Kompas.com - 12/05/2020, 16:52 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla, Imam Nahrawi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2019).

Dilansir Harian Kompas, Sabtu (15/2/2020), Imam didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar.

Selain itu, ia didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mencairkan dana bantuan dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

Dakwaan suap dan gratifikasi tersebut tertuang dalam surat dakwaan Imam Nahrawi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Jaksa menyebutkan suap dan gratifikasi tersebut diterima berkali-kali antara 2015-2018, yaitu saat dia menjabat Menpora.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi

Terkait dakwaan gratifikasi, pada 2015, Imam meminta agar disiapkan dana operasional tambahan Menpora yang bersumber dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Satlak Prima adalah program pemerintah untuk menciptakan atlet andalan nasional. Permintaannya itu disampaikan melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Uang sebesar Rp 4,94 miliar diberikan secara bertahap. Lalu bagaimana peruntukannya?

Oleh Imam uang tersebut digunakan untuk membayar:

  1. Tiket masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016,
  2. Acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam pada 23 Juni 2016, dan
  3. Pakaian Imam pada 20 Mei 2016.

Lalu, antara 2015 dan 2016, gratifikasi sebesar Rp 2 miliar diterima Imam untuk biaya jasa desain rumahnya di kawasan Jakarta Timur. Uang itu juga bersumber dari anggaran Satlak Prima.

Baca juga: Revisi UU KPK, Begini Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia...

Sementara itu mengenai dakwaan suap, uang sebesar Rp 11,5 miliar diduga diberikan oleh Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI) dan Johnny E Awuy (Bendahara Umum KONI).

Uang itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah 2018 yang diajukan KONI Pusat kepada Menpora, sebesar Rp 20 miliar.

Bantuan dana hibah itu untuk tugas pengawasan dan pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Seusai pembacaan dakwaan, Imam menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Diberitakan Harian Kompas, Sabtu (28/9/2019), Imam Nahrawi sudah ditahan KPK sejak 27 September 2019 sejak menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com