Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai menegur Kemenpora agar tidak ”bertele-tele” dalam mencairkan anggaran.
Pada Jumat, 19 Januari 2018, Kemenpora mengakui telah melompati tahapan dalam proses penyaluran bantuan dana pemerintah untuk peningkatan prestasi olahraga nasional.
Penandatanganan kerja sama penyaluran bantuan dana pelatnas Asian Games dan Asian Para Games 2018 tidak dilengkapi berita acara hasil verifikasi terhadap proposal dari cabang olahraga.
Setelah anggaran pelatnas dicairkan ke cabang olahraga, muncul masalah lain.
Pengurus cabang dan Komite Paralimpiade Nasional (NPC) kebingungan dalam membelanjakan anggaran karena tidak terbiasa mengelola dana dalam jumlah besar.
Banyak cabang juga kebingungan dan kesulitan membuat laporan pertanggungjawaban anggaran.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, ada dua Menpora yang terjerat kasus hukum.
Baca juga: Disebut Pengkhianat oleh Pelaku, Ini Kasus Korupsi Kepolisian yang Pernah Ditangani Novel Baswedan
Siapa saja mereka?
Harian Kompas, Sabtu (19/7/2014) memberitakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Majelis Hakim menilai yang bersangkutan membiarkan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proyek hambalang.
Majelis menilai Andi tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya sehingga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek sarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2011.
Meski Andi tidak ikut merasakan hasil korupsi Hambalang, banyak pihak di sekitarnya mendapat manfaatnya. Mereka adalah:
Kerugian negara akibat proyek itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2013 mencapai Rp 463 miliar.
Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada, KPK: Kita Harus Tegas