Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Kompas.com - 12/05/2020, 16:52 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai menegur Kemenpora agar tidak ”bertele-tele” dalam mencairkan anggaran.

Pada Jumat, 19 Januari 2018, Kemenpora mengakui telah melompati tahapan dalam proses penyaluran bantuan dana pemerintah untuk peningkatan prestasi olahraga nasional.

Penandatanganan kerja sama penyaluran bantuan dana pelatnas Asian Games dan Asian Para Games 2018 tidak dilengkapi berita acara hasil verifikasi terhadap proposal dari cabang olahraga.

Setelah anggaran pelatnas dicairkan ke cabang olahraga, muncul masalah lain.

Pengurus cabang dan Komite Paralimpiade Nasional (NPC) kebingungan dalam membelanjakan anggaran karena tidak terbiasa mengelola dana dalam jumlah besar.

Banyak cabang juga kebingungan dan kesulitan membuat laporan pertanggungjawaban anggaran.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, ada dua Menpora yang terjerat kasus hukum.

Baca juga: Disebut Pengkhianat oleh Pelaku, Ini Kasus Korupsi Kepolisian yang Pernah Ditangani Novel Baswedan

Siapa saja mereka?

1. Andi Mallarangeng

Harian Kompas, Sabtu (19/7/2014) memberitakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Majelis Hakim menilai yang bersangkutan membiarkan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proyek hambalang.

Majelis menilai Andi tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya sehingga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek sarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2011.

Meski Andi tidak ikut merasakan hasil korupsi Hambalang, banyak pihak di sekitarnya mendapat manfaatnya. Mereka adalah:

  1. Wafid Muharam selaku Sekretaris Menpora
  2. Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga
  3. Teuku Bagus Mokhamad Noor selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya
  4. Choel Mallarangeng adik Andi Mallarangeng
  5. Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat
  6. Mahyudin selaku anggota DPR dari Fraksi Demokrat
  7. Olly Dondokambey selaku anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI-P
  8. Joyo Winoto selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional
  9. Mahfud Suroso selaku Dirut PT Dutasari Citra Laras.

Kerugian negara akibat proyek itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2013 mencapai Rp 463 miliar.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada, KPK: Kita Harus Tegas

2. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2020).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com