Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Palangkaraya Disetujui, Daerah Mana Saja yang Kini Berstatus PSBB?

Kompas.com - 08/05/2020, 14:44 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo

Di Provinsi Jawa Timur, daerah yang sudah menerapkan PSBB adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik yang dimulai pada 28 April 2020.

Pemprov Jawa Timur mengusulkan PSBB untuk Surabaya, sebagian Gresik, dan Sidoarjo, karena kasus Covid-19 yang berada di tiga wilayah tersebut terus mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terkahir.

Berdasarkan laporan Ketua Rumpun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi, ada sebanyak 592 kasus positif virus corona di Surabaya hingga Kamis (7/5/2020).

PSBB di Surabaya diterapkan berbarengan dengan Sidoarjo dan Gresik karena ketiga daerah tersebut berdekatan.

Sementara, untuk kasus di Gresik dan Sidoarjo grafiknya relatif turun setelah diberlakukan PSBB.

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor telah menerapkan aturan PSBB pada 15 April 2020.

Segala aturan status PSBB, seperti sosialisasi serta pemasangan rambu peringatan bagi warga telah dipersiapkan.

Dari data hingga 7 Mei 2020, jumlah kasus di Kabupaten Bogor sebanyak 71 kasus, 5 orang sembuh, dan 4 orang meninggal dunia.

Kota Bogor

Kota Bogor menerapkan PSBB di wilayahnya pada 14 April 2020.

Dari aturan tersebut, Kota Bogor memberlakukan 10 check point yakni simpang BORR, Yasmin, Bubulak, Empang, Barang Siang, Pomad, RSUD, Gunung Batu, Batu Tulis, dan Ciawi.

Berdasarkan data terkini, Kota Bogor terkonfirmasi ada 54 kasus positif virus corona, 9 sembuh, dan 10 meninggal dunia.

Kota Depok

Selain itu, menyusul DKI Jakarta, Kota Depok mulai memberlakukan PSBB pada 15 April 2020.

Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa menekan laju penularan Covid-19 di Kota Depok.

Sementara itu, menurut data terkini, Kota Depok terkonfirmasi sudah ada 226 kasus positif, 35 pasien sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.

Kota Bekasi

Berbarengan dengan Kota Depok, Kota Bekasi juga menerapkan PSBB pada 15 April 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 22 Tahun 2020.

Dilansir dari data terbaru Covid19.go.id, Kota Bekasi terkonfirmasi ada 231 kasus positif virus corona, 25 pasien dinyatakan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.

Kabupaten Bekasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com