"Sudah banyak contoh sikap-sikap bebal dengan menentang protokol kesehatan yang justru makin memperburuk keadaan," kata Robikin.
Baca juga: PWNU Sumbar Dukung Said Aqil Siradj Kembali Pimpin NU
Pandemi virus corona juga turut berdampak secara sosial dan ekonomi kepada masyarakat. Banyak yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan mata pencaharian sebagai dampak kebijakan social distancing.
Dalam hal ini, Robikin menjelaskan tentang pentingnya peran zakat sebagai jaring pengaman sosial.
"Sesungguhnya zakat selain merupakan instrumen pemerataan kekayaan, juga bagian dari cara agama mengajarkan umat manusia untuk membangun jaring pengaman sosial," kata Robikin.
Baca juga: Soal Konflik di India, NU: Persekusi atas Nama Mayoritarianisme Tak Dibenarkan
Di dalam kitab suci Al-Quran, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, yakni golongan fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak yang dimerdekakan, orang yang dililit hutang, sabilillah dan ibnu sabil.
"Guru ngaji, penjaga toko yang kena PHK, para pekerja mandiri yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari yang kini terdampak secara sosial-ekonomi oleh pandemi Covid-19 adalah kelompak sasaran dari golongan fakir dan miskin," kata Robikin.
Ada dua jenis zakat yang musti ditunaikan bagi pribadi muslim.
Baca juga: Beredar Buku Pelajaran Siswa SD di Tegal Sebut NU Radikal, Disdik Minta Tak Lagi Dipakai
Pertama, zakat fitrah yang ukurannya sebesar satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras yang wajib dikeluarkan sekali setahun di bulan Ramadhan bagi setiap muslim.
Kedua zakat mal, yakni zakat harta dan profesi yang harus dikeluarkan seorang muslim bagi yang memenuhi ketentuan.
Terkait zakat mal, Robikin juga menjelaskan pada situasi tertentu sebenarnya zakat mal sudah boleh dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (melalui kepemilikan satu tahun).
"Semisal zakat dari hasil ternak, pertanian, atau perniagaan, hitungan haul-nya Agustus tapi dikeluarkan pada bulan Mei. Dalam kitab I’anatut Tholibin itu boleh. Jadi, yang punya kewajiban zakat mal tak perlu menunggu jatuh tempo sampai akhir tahun," kata Robikin.
Baca juga: NUJek, Ojek Online Rintisan Santri NU, Merambah ke Kota Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.