Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil SKD CPNS Bawaslu Telah Diumumkan, Ini Linknya!

Kompas.com - 22/03/2020, 15:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panitia seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Formasi 2019 di lingkungannya.

Melalui pengumuman bernomor 0719/Bawaslu/SJ/KP.O1.00/III/2020, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diberikan kode "P/L".

Peserta berkode "P" merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas CPNS 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB.

Adapun pelaksanaan SKB Bawaslu juga mengalami penundaan hingga batas waktu yang akan diinfokan kemudian.

Untuk itu, peserta diimbau untuk memantau perkembangan informasi seputar CPNS Bawaslu di laman resmi https://bawaslu.go.id.

Berikut pengumuman SKD CPNS Bawaslu per titk lokasi: Hasil SKD CPNS Bawaslu berdasarkan titik lokasi tes.

Hasil SKD CPNS Bawaslu per jabatan dapat diakses di sini.

Sedangkan, hasil SKD CPNS 2019 untuk peserta P1/TL dapat dibuka di sini.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Ini Informasinya!

SKD Bawaslu

Informasi yang dihimpun, SKD CPNS Bawaslu telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 hingga 24 Februari 2020 di 34 titik lokasi yang tersebar pada 34 provinsi di Indonesia.

Total pelamar yang mengikuti SKD CPNS Bawaslu sebanyak 10.999 orang dari total 11.642 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Atau, presentasenya sebesar 86,87 persen, dengan catatan sejumlah 16 orang merupakan pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah mengumumkan adanya penundaan pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019.

Menurut jadwal yang ada, seharusnya SKB CPNS mulai berlangsung pada 25 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS

Namun, karena situasi belum memungkinkan, maka pelaksanaannya diundur hingga batas waktu yang ditentukan panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019.

Tidak seluruhnya peserta yang lolos nilai ambang batas CPNS 2019 dapat melenggang ke tahap SKB.

Melainkan, hanya peserta yang masuk dalam pemeringkatan dengan jumlah maksimal tiga kali formasi sesuai kebutuhan instansi lah yang dapat mengikuti seleksi SKB.

Sebagai tambahan informasi, instansi yang turut mengikuti rekrutmen CPNS ini berjumlah 521 instansi.

Rinciannya, terdiri dari 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Terpaksa Ditunda

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com