Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS

Kompas.com - 01/03/2020, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Usai tahapan SKD, maka selanjutnya adalah tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk Anda yang mengikuti tahapan seleksi CPNS, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui seputar SKB:

Apa itu SKB?

SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.

Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.

Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Baca juga: Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan

Kapan pelaksanaan SKB?

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKB akan dilaksanakan pada 25 Maret hingga 10 april 2020.

Siapa yang berkah mengikuti SKB?

Untuk para peserta yang ingin mengetahui dirinya lolos tes SKD atau tidak, serta soal penentuan SKB, nantinya peserta bisa mengetahuinya melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh setiap instansi.

Plt Kabiro Humas BKN, Paryono mengatakan data hasil SKD akan diintegrasikan oleh BKN.

Selanjutnya, hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN akan diserahkan tiap instansi dan akan diumumkan.

Pengumuman sendiri nantinya bisa dilihat melalui web masing-masing instansi.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN

Apa materi yang diujikan saat SKB?

Untuk jabatan fungsional, materi disusun oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional lalu akan diintegrasikan ke bank soal CAT BKN.

Sedangkan materi jabatan pelaksana yang bersifat teknis akan menggunakan soal SKB yang berhubungan dengan jabatan fungsional terkait.

Bagaimana pelaksanaan SKB?

Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

Sedangkan bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan
  • Psikotes,
  • Tes kesehatan jiwa, dan/atau
  • Wawancara

Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Baca juga: Rekrutmen CPNS, Ini Langkah Penentuan Peserta SKB dan Simulasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com