Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mengetahui Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 23/02/2020, 15:41 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui passing grade, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.

Baca juga: CPNS 2019, Apa yang Perlu Diketahui tentang SKD?

Lantas, bagaimana cara peserta mengetahui dirinya lolos peringkat SKD dan berhak mengikuti tahapan SKB?

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono menyampaikan nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan.

“Hasil SKD, nantinya akan diumumkan siapa-siapa yang berhak ikut SKB,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/02/2020).

Adapun, pelaksanaan pengumuman nantinya akan dilakukan oleh setiap instansi.

Ia menyampaikan, saat ini BKN telah mulai mengolah dan mengintegrasikan data hasil SKD setiap instansi.

“Hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN tersebut nantinya diserahkan ke instansi. Instansi yang mengumumkan,” jelasnya.

Terkait dengan mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Baca juga: Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan

Apabila nilai SKD sama, maka penentuan nilai SKB didasarkan pada urutan nilai:
1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TKB).

Jika nilai peserta sama pada ketiga komponen sub tes tersebut dan berada pada ambang batas kebutuhan formasi, maka peserta akan diikutkan SKB.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020.

Pelaksanaan SKB sendiri akan dilaksanakan 25 Maret sampai dengan 10 April 2020.

Baca juga: Rekrutmen CPNS, Ini Langkah Penentuan Peserta SKB dan Simulasinya

Saat ini kelulusan sementara peserta per jenis formasi, berdasarkan data tanggal (19 Februari 2020) adalah:

  • Jenis formasi umum, dari jumlah pelamar sebanyak 3.339.908, jumlah mereka yang hadir ujian adalah sebanyak 2.275.686, di mana mereka yang lolos passing grade adalah sebanyak 949.300 atau sekitar 42,68 persen.
  • Jenis formasi lulusan terbaik dari jumlah pelamar sebanyak 17.849, yang hadir ujian adalah sebanyak 10.353 dengan kelulusan passing grade sebanyak 8.801 orang atau sekitar 91,52 persen.
  • Formasi Putra/i Papua dan Papua Barat, pelamar adalah sebanyak 2.041, yang hadir ujian adalah sebanyak 1.652 dan yang lolos passing grade sebanyak 401 orang atau sekitar 25,53 persen.
  • Formasi penyandang disabilitas jumlah pelamar sebanyak 1.307 yang hadir ujian sebanyak 803 dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 501 orang atau setara 64,81 persen.
  • Tenaga cyber jumlah pelamar 683 yang hadir 680 dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 383 atau sekitar 56,32 persen
  • Diaspora pelamar berjumlah 14, hadir ujian 6 orang dan yang lolos passing grade adalah sebanyak 6 orang atau sekitar 100 persen.

 Baca juga: Nilai Tes SKD Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com