Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona

Kompas.com - 17/03/2020, 10:52 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyebaran virus corona yang terus meluas di Indonesia memunculkan kekhawatiran tersendiri.

Tercatat hingga Selasa (17/3/2020) pagi, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020).

Yuri mengatakan, dari 134 kasus tersebut, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh.

Seiring mewabahnya virus corona atau Covid-19, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.

Baca juga: Atasi Pandemi Virus Corona, Perancis Umumkan Lockdown 15 Hari

Berikut protokolnya dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Kriteria tidak sehat

  • Demam lebih dari 38 derajat celsius dan
  • Batuk/pilek/nyeri tenggorokan

Apabila mendapati keluhan tersebut, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.

Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Baca juga: Kemenkes: Tes Virus Corona Hanya Bisa Dilakukan atas Rekomendasi Dokter

Tindakan saat berobat ke fasyankes

  • Gunakan masker.
  • Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
  • Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

Tenaga kesehatan di fasyankes akan melakukan screening

  • Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
  • Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter fasyankes.

Baca juga: Catat, Berikut Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenag

Diantar ke rumah sakit rujukan

Jika akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Pasien dalam pengawasan

Di RS rujukan, Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Baca juga: Update Virus Corona Seluruh Dunia: Terkonfirmasi di 152 Negara, 78.939 Sembuh, 7.138 Meninggal

Pemeriksaan spesimen

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1x24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif:

  • maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.
  • Sampel akan diambil setiap hari.
  • Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif:

Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19

Jika Anda sehat, tetapi:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19,                lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh dua kali. Jika muncul demam lebih
    dari 38 derajat celsius atau gejala pernapasan, seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak
    napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas
    kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa
    spesimennya.

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Korea Utara Akan Tembak Warga China yang Melanggar Perbatasan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Serial Infografik Virus Corona: Siapa saya yang berpotensi terkena virus corona?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Tren
'Chicha': Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

"Chicha": Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

Tren
Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com