Polresta Malang juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan ini.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Bully, Seorang Siswa di Malang Dirawat di Rumah Sakit
Retno mengungkapkan bahwa pihak Disdik Malang mengaku telah menjenguk korban ke Rumah Sakit (RS) dan memperoleh penjelasan dari keluarga korban bahwa terkait amputasi, dokter yang merawat masih terus melakukan observasi.
"Menurut paman korban, saat ini, dokter tengah melakukan observasi terhadap pertumbuhan jaringan tangan yang mengalami luka dan memang terjadi pertumbuhan aliran darah tidak maksimal," tulis Retno dalam keterangannya.
Jika, kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan jari tersebut akan membusuk dan untuk mengantisipasi akan diamputasi 1 ruas jaris manis.
"Akan tetapi, dokter masih akan memastikan, artinya diagnosis ini belum final," tambah Retno.
Atas adanya pengaduan kasus ini, KPAI merencanakan pengawasan langsung. Menurut Retno, pihaknya juga meminta pemerintah kota memfasilitasi rapat koordinasi untuk membahas penanganan kasus dan pencegahan kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah lain.
"KPAI segera bersurat kepada walikota Malang untuk mengajukan rakor pada 13 Februari 2020," ungkap Retno.
Tujuan dari rapat koordinasi adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan anak-anak pelaku seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis, dan rehabilitasi psikologis.
"Selain itu, terkait dengan proses hukum, apabila akan dilanjutkan harus dipastikan bahwa anak korban dan anak-anak pelaku diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tutur Retno.
Baca juga: Sekolah Bantah Siswinya Lompat dari Gedung karena Jadi Korban Bully
Dalam rakor, KPAI juga akan meminta Disdik Kota Malang untuk melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang untuk seluruh jenjang pendidikan.
Sekolah yang menerapkan SRA wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi.
"Selain itu, sekolah-sekolah perlu disosialisasikan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah," kata Retno.
Menurut Retno, sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI, mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.