Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI: Sekolah Diduga Tak Miliki Sistem Pengaduan

Kompas.com - 04/02/2020, 18:45 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan lakukan rakor dan pengawasan langsung terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi pada seorang siswa SMP di Malang.

Selain itu, terkait kasus tersebut, Retno menduga sekolah tidak memiliki sistem pengaduan, sehingga kasus-kasus bullying semacam ini tidak dilaporkan oleh korban.

Menurut pihak Dinas Pendidikan Kota Malang, Retno menyebut, pihak sekolah tidak pernah juga melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kota Malang.

Bahkan Kepada Disdik Kota Malang justru mengetahui peristiwa tersebut dari para wartawan, saat Kadisdik datang menjenguk kawannya yang dirawat satu RS dengan anak korban.

Saat di RS itulah bertemu sejumlah wartawan dan mendapatkan informasi bahwa telah ada kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN di kota Malang dan korban saat ini di rawat di RS tersebut.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial, menampilkan seorang anak laki-laki yang tengah di rumah sakit dan mengeluh kesakitan. 

Video ini salah satunya diunggah oleh akun @black_valley di Twitter pada 1 Februari lalu. Hingga hari ini, Selasa (4/2/2020) pukul 16.21 WIB, video tersebut telah memperoleh 26,4 ribu retweet dan 37,4 ribu likes

Berdasarkan narasi di video yang diunggah, anak laki-laki tersebut merupakan seorang korban perundungan di sekolahnya.

Menurut kabar yang beredar, kemungkinan jari anak tersebut dapat diamputasi karena luka yang dialami. 

Baca juga: 7 Siswa SMP di Malang Terancam Pidana Setelah Bully Temannya

Konfirmasi

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/2/2020), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti membenarkan informasi video tersebut. 

Sebelumnya, pihak KPAI menerima sejumlah pengaduan terkait kasus ini.

Menurut keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (4/2/2020), anak tersebut diangkat, dijatuhkan, diduduki, serta diinjak tangannya oleh 7 pelaku yang juga merupakan anak-anak. 

Selain itu, korban juga mengaku bahwa jarinya terjepit ikat pinggangnya sendiri. Menurut para pelaku, tindakan kekerasan tersebut bersifat candaan dan tidak bermaksud menganiaya. 

Akan tetapi, faktanya, bentuk perundungan tersebut sangat membahayakan keselamatan korban. 

Akibat perundungan tersebut, korban harus menjalani perawatan medis, satu jarinya didiagnosa awal dan kemungkinan akan diamputasi.

Polresta Malang juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan ini.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Bully, Seorang Siswa di Malang Dirawat di Rumah Sakit

Retno mengungkapkan bahwa pihak Disdik Malang mengaku telah menjenguk korban ke Rumah Sakit (RS) dan memperoleh penjelasan dari keluarga korban bahwa terkait amputasi, dokter yang merawat masih terus melakukan observasi. 

"Menurut paman korban, saat ini, dokter tengah melakukan observasi terhadap pertumbuhan jaringan tangan yang mengalami luka dan memang terjadi pertumbuhan aliran darah tidak maksimal," tulis Retno dalam keterangannya.

Jika, kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan jari tersebut akan membusuk dan untuk mengantisipasi akan diamputasi 1 ruas jaris manis.

"Akan tetapi, dokter masih akan memastikan, artinya diagnosis ini belum final," tambah Retno.

Pengawasan langsung

Atas adanya pengaduan kasus ini, KPAI merencanakan pengawasan langsung. Menurut Retno, pihaknya juga meminta pemerintah kota memfasilitasi rapat koordinasi untuk membahas penanganan kasus dan pencegahan kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah lain.

"KPAI segera bersurat kepada walikota Malang untuk mengajukan rakor pada 13 Februari 2020," ungkap Retno. 

Tujuan dari rapat koordinasi adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan anak-anak pelaku seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis, dan rehabilitasi psikologis.

"Selain itu, terkait dengan proses hukum, apabila akan dilanjutkan harus dipastikan bahwa anak korban dan anak-anak pelaku diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tutur Retno.

Baca juga: Sekolah Bantah Siswinya Lompat dari Gedung karena Jadi Korban Bully

Dalam rakor, KPAI juga akan meminta Disdik Kota Malang untuk melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang untuk seluruh jenjang pendidikan.

Sekolah yang menerapkan SRA wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi. 

"Selain itu, sekolah-sekolah perlu disosialisasikan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah," kata Retno.

Menurut Retno, sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI, mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com