Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Reska Multi Usaha, Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan untuk Lulusan SMA, Usia Maksimal 30 Tahun

Kompas.com - 20/01/2020, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Reska Multi Usaha yang merupakan anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah membuka lowongan pekerjaan.

Lowongan tersebut terbuka untuk lulusan pendidikan SMA dan SMK sederajat dengan usia pelamar maksimal 30 tahun.

Saat dikonfirmasi, Manager Marketing Communication & Event Organizer Decil Christianto membenarkan mengenai adanya informasi tersebut.

“Betul. Bisa dilihat di Instagram,” ujar Decil, Senin (20/01/2020).

Baca juga: Hari Kedua, Pelamar Lowongan Kerja di PT KAI Capai 21.000

Pengumuman lowongan ini juga diunggah melalui akun resmi Instagram PT Reksa Multi Usaha (RMU)

RMU merupakan perusahaan penyedia jasa untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian, melaksanakan dan menunjang kebijakan program PT KAI sebagai induk perusahaan.

Adapun lowongan tersebut terbuka untuk posisi:

  • Captain Resto
  • Waiters
  • Cashier
  • Koki
  • Barista
  • Dishwasher
  • Teknisi
  • Security

Beberapa persyaratan untuk mengisi posisi lowongan PT RMU yakni pria dan wanita berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun per 1 Februari 2020.

Selain itu pendidikan berasal dari jenjang SMA/SMK sederajat jurusan apapun.

Pelamar juga diharapkan memiliki ketertarikan di bidang food and beverage.

Lamaran ini dibuka mulai 17-24 Januari 2020.

Baca juga: PT KAI Buka 8 Lowongan untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Info Lengkapnya

Nantinya penempatan kerja bagi pelajam yang diterima berada di Purworejo, Semarang dan Surabaya.

Untuk pendaftaran dan info selengkapnya bisa diakses melalui link : Lowongan Reska Multi Usaha 2020 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com