KOMPAS.com - Penipuan berkedok rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil diungkap.
Dua pelaku, dengan modus mengaku sebagai pegawai PT KAI, telah menipu 43 orang dengan kerugian mencapai Rp 140 juta.
VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan, dua orang yang diamankan itu menjanjikan bisa merekrut pegawai tanpa tes.
"Dua orang diamankan mengaku sebagai pegawai KAI, yang bisa rekrut menjadi pegawai tanpa tes," kata Yuskal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2019).
Dua tersangka tersebut berinisial FTS dan IL. Keduanya melakukan aksi penipuan dalam kurun waktu Agustus-Oktober 2019.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban ke pihak kepolisian, Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku merupakan pengangguran.
Keduanya menggunakan uang hasil penipuan untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Yuskal menegaskan, PT KAI melakukan rekrutmen pegawai secara profesional, transparan, dan objektif.
Tidak ada penerimaan pegawai yang meminta uang.
Jika ada penipuan yang melibatkan internal KAI, pegawai yang bersangkutan dapat dipecat.
Secara terpisah, Direktur SDM dan Umum KA Ruli Adi, mengatakan, rekrutmen PT KAI sendiri mempunyai tahapan yang panjang, dan untuk menjadi pegawai harus menyelesaikan seluruh tahapan.
"Proses rekrutmen itu panjang di KAI, jadi enggak mungkin ada rekrutmen langsung dapat jabatan. Minimal ada 5 tahapan, seleksi administrasi, tes kesehatan awal, psikotes, wawancara, dan tes kesehatan akhir. Kalau semuanya lulus, belum jadi pegawai, masih calon pegawai," kata Ruli dalam keterangan tertulis di situs PT KAI.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.