Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Kompas.com - 16/01/2020, 13:26 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

13. Nunun Nurbaeti

Nunun Nurbaeti merupakan istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Darajatun. Ia terbukti melakukan suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Debuti Gubernur Senior Indonesia 2004.

Setelah divonis 2 tahun pada 2012 oleh Pengadilan Tipikor dan sempat buron, Nunun telah menghirup bebas pada 2014.

14. Nader Thaher

Nader Taher merupakan Dirut PT Siak Zamrud Pusako yang divonis 14 tahun penjara oleh PN Pekanbaru. Ia terbukti menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara hingga Rp 24,8 miliar.

15. Lesmana Basuki

Lesmana Basuki merupakan terpidana kasus korupsi karena menjual surat-surat berharga (commercial paper) yang merugikan negara hingga Rp 209 miliar.

Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara pada 2000. Namun, MA melalui putusan PK membebaskannya pada tahun 2007.

16. Hartawan Aluwi

Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun dan divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 2015.

Ia diketahui berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tahun 2016, Hartawan berhasil ditangkap setelah izin tinggalnya dicabut oleh Singapura.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada, KPK: Kita Harus Tegas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com