Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan dua orang swasta bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Okta.
Keempat orang itu juga telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan rentang waktu yang berbeda.
Seiring perjalanannya, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rochde & Swarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.
Baca juga: Kasus Suap Bakamla, Petinggi Rohde and Schwarz Indonesia Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jejak korupsi juga pernah terendus di PT Garuda Indonesia pada tahun 2017.
KPK menelusuri adanya suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbud milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Kasus ini menyeret nama mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar, yang diduga menerima suap dari berbagai pihak.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
Baca juga: Penyidikan Kasus Garuda Indonesia Selesai, Emirsyah Satar Segera Disidang
(Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus/Dylan Aprialdo Rachman/Abba Gabrillin/ | Editor: Krisiandi/Sandro Gatra/Bayu GalihAndri Donnal Putera/)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.