Kasus-kasus itu pun turut menyeret nama-nama pejabat publik, baik tingkat daerah maupun pusat.
Berikut beberapa kasus besar yang berhasil diungkap oleh KPK di era Agus Rahardjo:
1. E-KTP
Kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sempat mendapat perhatian publik pada 2017.
Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai 2,3 triliun.
Korupsi mega proyek pengadaan e-KTP ini menyeret delapan nama ke jerusi besi, di antaranya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; mantan anggota DPR Miryam S Haryani, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Kasus tersebut bermula saat Komisi II DPR menggelar rapat pembahasan anggaran Kemendagri pada Februari 2010.
Pertemuan intens yang dilakukan oleh beberapa pihak hingga kesepakatan proyek 3-KTP akhirnya memakan anggaran Rp 5,9 triliun berhasil diketuk.
Dalam kasus ini, Setya Novanto, Irman dan Sugiharto divonis hukuman 5 tahun penajara. Sementara Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara.
2. Proyek PLTU Riau
Dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2018 menyeret beberapa nama pejabat.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Tercatat beberapa orang yang terlibat dalam kasus itu adalah, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan mantan Dirut PLN, Sofyan Basir.
Akibat perbuatannya itu, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Idrus Marham divonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, Sofyan Basir divonis bebas setelah tidak terbukti bersalah.
3. Kasus Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kasus yang mulai terungkap sejak tahun 2016 ini, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap empat orang yang terdiri dari pejabat Bakamla dan sejumlah pihak swasta.
Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan dua orang swasta bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Okta.
Keempat orang itu juga telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan rentang waktu yang berbeda.
Seiring perjalanannya, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rochde & Swarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.
4. Pengadaan mesin pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia
Jejak korupsi juga pernah terendus di PT Garuda Indonesia pada tahun 2017.
KPK menelusuri adanya suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbud milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Kasus ini menyeret nama mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar, yang diduga menerima suap dari berbagai pihak.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
(Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus/Dylan Aprialdo Rachman/Abba Gabrillin/ | Editor: Krisiandi/Sandro Gatra/Bayu GalihAndri Donnal Putera/)
https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/20/173300465/4-kasus-besar-yang-diungkap-kpk-era-agus-rahardjo-dkk