Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dilantik, Apa Saja Tugas Dewan Pengawas KPK?

Kompas.com - 20/12/2019, 16:47 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB di Istana Kepresidenan.

Lima nama anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Jokowi adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Apa saja tugas dari Dewan Pengawas KPK?

Rincian tugas Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Profil Singkat 5 Anggota Dewan Pengawas KPK

Berikut rincian tugasnya sesuai Pasal 37B:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kontroversi

Sebelumnya, saat pembahasan revisi UU KPK, usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK sempat menuai kontroversi.

Kala itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai Dewas KPK tidak diperlukan.

Menurut dia, Dewas KPK dibutuhkan saat ada satu organisasi hanya memiliki kepemimpinan secara tunggal.

Selain itu, pada draf tersebut juga tertuang aturan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus seizin Dewas KPK.

Hal ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak.

Baca juga: Jokowi Pilih Tumpak Pimpin Dewan Pengawas KPK

Pendapat lainnya disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri Amsari mengatakan, unsur pengisian Dewan Pengawas serta mekanisme kerja yang tidak jelas akan mempermudah untuk melemahkan KPK dari dalam.

Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas akan menghambat kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan kprupsi di Indonesia.

Dengan demikian, Feri menolak segala bentuk pelemahan KPK yang salah satunya melalui revisi UU KPK.

Dalam prosesnya, meski diwarnai pro dan kontra, revisi UU KPK tetap berjalan, termasuk soal Dewan Pengawas KPK.

Semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Adapun persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com