Berikut data impor migas selama 10 tahun berturut-turut:
1. 2018: 49,216 juta ton
2. 2017: 50,37 juta ton
3. 2016: 48,325 juta ton
4. 2015: 48,309 juta ton
5. 2014: 48,869 juta ton
6. 2013: 49,053 juta ton
7. 2012: 44,255 juta ton
8. 2011: 43,727 juta ton
9. 2010: 40,499 juta ton
10. 2009: 36,006 juta ton
Untuk menekan impor migas, pemerintah, lewat penunjukan kepada Pertamina, mengusung megaproyek yang disebut sebagai program pengembangan kilang (refinery development master plan/RDMP) dan pembangunan kilang baru (new grass root refinery/NGRR).
Dikutip dari Harian Kompas, 15 November 2019, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.
Inti penerbitan regulasi ini untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan kilang di Indonesia.
Produksi minyak mentah dalam negeri saat ini kurang dari 800.000 barel per hari atau hanya separuh dari kebutuhan harian nasional.
Kilang menjadi sangat penting untuk mengurangi komponen impor energi kita.
Apabila kapasitas kilang yang tersedia cukup atau melebihi volume konsumsi BBM harian secara nasional, Indonesia hanya cukup mengimpor minyak mentah.
Dari segi devisa akan ada penghematan.
Megaproyek kilang ini masuk dalam daftar proyek prioritas nasional. Ada empat proyek RDMP dan dua proyek pembangunan kilang baru.
Baca juga: Dirut Pertamina Lapor Jonan Soal Penurunan Impor Migas