Passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, yang meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.
Namun, bagi formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) menggunakan nilai ambang batas tersebut.
Bagi lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Sementara, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
Nilai SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Mimin khilaf, ada revisi infografis PG nih #SobatBKN. Maafkan mimin, tertera di Permen Pan RB 24/2019 PG TIU Formasi Khusus Diaspora 70, di infografis sebelumnya tertulis 60. sekali lagi maaf kan lah,.. karna aku... #TheNewEpicBattle#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/cO4SHcQK5I
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 13, 2019
Pemerintah memberikan pengecualian nilai ambang batas SKD bagi beberapa jabatan pada penetapan kebutuhan formasi umum, seperti Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nahkoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api.
Baca juga: Passing Grade CPNS 2019 Diturunkan, Ini Alasannya...
Jabatan di atas memakai aturan berikut:
Sebagai perbandingan, rincian passing grade CPNS berdasarkan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yaitu:
Jalur Umum: TKP sebesar 143, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 75.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Halo, Sahabat Muda!
Bagi kamu yg saat ini sedang menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen CPNS tahun 2018, yuk lihat dulu nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar pada tiap jenis formasi! pic.twitter.com/QfBydNZSo4
— Kementerian PANRB (@kempanrb) September 9, 2018