Berdasarkan keputusan Gubernur Kalbar, UMP Kalbar tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.399.699. Besaran ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah resmi mengumumkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 2.877.448,59. Keputusan atas penetapan UMP 2020 ini diteken oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.303.711. Besaran ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola Nomor 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019.
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020 sebesar Rp 2.552.014,52. Besarannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2019 tanggal 1 November 2019.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan secara resmi Upah Minimum Provinsi tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 di kompleks Cempaka, Kolongan, Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020, Jumat (1/11/2019). Besarannya Rp 3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.