KOMPAS.com - Berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen, provinsi pun harus melakukan penyesuaian.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
Belum semua daerah menetapkan UMP. Namun hingga Selasa (5/11/2019) ini, sudah ada 15 provinsi yang mengumumkan penetapan UMP.
Dihimpun dari berbagai situs resmi provinsi di Indonesia, berikut daftar UMP tahun 2020 yang telah resmi diumumkan:
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 yang berlaku mulai Januari 2020 sebesar Rp 1.810.351,36.
Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Himawan Estu Bagyo, serta Dewan Pengupahan, Fauzi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo Jatim) telah mengumumkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.768.777,08.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015,22 sesuai yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa tengah Tahun 2020.
Dari hasil rapat koordinasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dewan pengupahan 2020, UMP ditetapkan sebesar Rp 1.704.608,25.
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,54 sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.
Pemerintah Provinsi Riau telah resmi menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564. SK penetapan UMP Riau 2020 sudah ditandatangani Gubernur sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman telah mengumumkan UMP 2020 sebesar Rp 3.230.023,66. Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/943/Disnaker/2019.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 2.981.378,72. Keputusan tersebut diatur dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim Tahun 2020.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kalbar, UMP Kalbar tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.399.699. Besaran ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah resmi mengumumkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 2.877.448,59. Keputusan atas penetapan UMP 2020 ini diteken oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.303.711. Besaran ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola Nomor 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019.
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020 sebesar Rp 2.552.014,52. Besarannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2019 tanggal 1 November 2019.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan secara resmi Upah Minimum Provinsi tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 di kompleks Cempaka, Kolongan, Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020, Jumat (1/11/2019). Besarannya Rp 3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020.